Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Saling Ejek di Media Sosial, Dua Kelompok Remaja Tawuran

Rahmatul Fajri
15/3/2021 17:50
Saling Ejek di Media Sosial, Dua Kelompok Remaja Tawuran
Ilustrasi.(Medcom.id.)

DUA kelompok remaja tawuran di Jalan Duri Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (12/3) sore. Tawuran tersebut dipicu oleh saling mengejek dan memprovokasi di media sosial.

Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris Robinson Manurung mengatakan kelompok yang bernama desikel2022 memasang status di media sosial untuk mengajak tawuran. Lalu, kelompok dualibel2021 yang sedang berkumpul di Kembangan Jakarta Barat melihat ajakan tawuran tersebut.

"Kemudian dua kelompok tersebut melakukan janjian untuk melakukan tawuran," ujar R Manurung, melalui keterangannya, Senin (15/3). Setelah terjadi kesepakatan, kelompok dualibel2021 menuju Joglo untuk mengambil senjata tajam untuk menyerang kelompok @desikel2022.

Sekitar pukul 02.30 WIB, kelompok dualibel2021 datang dengan berboncengan menggunakan lima sepeda motor. Setelah menyerang kelompok desikel2022, mereka lalu melarikan diri. Akibat insiden tersebut, dua anggota kelompok desikel2022, yakni HA, 16, dan AD, 16, mengalami luka bacokan senjata tajam hampir di sekujur tubuh.

Mengetahui kejadian itu, anggota Reskrim Polsek Kebon Jeruk melakukan olah tempat kejadian perkara. Setelah itu, polisi memburu para pelaku tawuran.

Alhasil, empat pemuda berhasil diamankan, yakni MH, 20, DA, 16, SI bin EN, 22, dan AK bin NN, 19. "Sementara itu, tujuh anggota lain masih dalam pengejaran," pungkas Robinson.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Yudi Adiansyah menerangkan dari hasil penyelidikan didapati bahwa dua kelompok tersebut terlibat aksi tawuran dipicu unsur gengsi berawal dari saling ejek di media sosial. Atas perbuatan jahat itu, para pelaku penyerangan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik