Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) akan memberikan izin untuk tempat hiburan yakni karaoke kembali buka.
Sebelumnya, sejak awal pandemi covid-19, seluruh tempat hiburan di Jakarta harus tutup untuk mencegah penularan covid-19. Untuk petunjuk teknis pembukaan dan persyaratannya, Dinas Parekraf DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2021.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Bambang Ismadi mengatakan, proses pembukaan tempat karaoke di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro ini sama halnya dengan pembukaan bioskop sejak masa PSBB Transisi yang lalu.
"Pengusaha harus mengirimkan permohonan izin pembukaan beserta persyaratannya," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (12/3).
Setelah surat permohonan dikirim beserta syarat kelengkapannya, Dinas Parekraf DKI akan bersinergi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta untuk meninjau permohonan tersebut. Tidak hanya itu, Dinas Parekraf dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta juga akan melakukan peninjauan langsung ke tempat-tempat karaoke yang mengajukan permohonan izin itu.
"Akan ada verifikasi langsung ke lapangan untuk melihat protokol kesehatannya," jelasnya.
Bila sudah sesuai dengan yang disyaratkan serta diimplementasikan dengan baik dari segi protokol kesehatannya, tempat usaha itu bisa diberikan izin buka kembali melalui surat keputusan Kepala Dinas Parekraf.
Baca juga :DPRD: Rencana Pembukaan Tempat Karaoke Terlalu Prematur
Di sisi lain, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha tempat karaoke saat melakukan pengajuan buka kembali yakni :
a. Membuat Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan kebasahan dokumen dan data di atas kertas bermeterai Rp 10.000
b. Melampirkan identitas pemohon/penanggung jawab
WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
WNA: Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/Paspor (Fotokopi)
c. Melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku
d. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha (Kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dan menyesuaikan kondisi kapasitas ruangan)
e. Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 internal pada tempat usaha. (OL-2)
Ia menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan strategi agar tempat wisata di Ibu Kota tetap kondusif ketika terjadi lonjakan wisatawan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan fasilitas pengolahan sampah tersebut direncanakan dibangun di tiga lokasi strategis.
PEMERINTAH Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta resmi menyediakan layanan TransJabodetabek rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta (SH2) pada Kamis (12/3).
Penyediaan layanan air bersih yang memadai menjadi syarat mendasar jika Jakarta ingin benar-benar bertransformasi menjadi kota global.
Program Mudik Gratis tahun ini melayani perjalanan ke 20 kota dan kabupaten yang tersebar di berbagai provinsi.
Ia menyebutkan, hal itu pasti akan mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa serta nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Kabar duka, Michael Bambang Hartono pemilik Grup Djarum meninggal dunia di Singapura pada Kamis (19/3/2026) pukul 13.15. Simak profil dan kontribusinya.
Sandiaga menekankan bahwa tantangan ekonomi saat ini membutuhkan pengusaha muda yang memiliki agility (kelincahan) dan integritas tinggi.
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya semangat Indonesia Incorporated sebagai fondasi kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.
Presiden Prabowo Subianto menerima audiensi sejumlah perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di kediaman pribadinya di Hambalang..
Sepanjang 2025, AI tidak hanya mengubah cara manusia bekerja dan berbisnis, tetapi juga melahirkan puluhan miliarder baru di dunia teknologi.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved