Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) akan memberikan izin untuk tempat hiburan yakni karaoke kembali buka.
Sebelumnya, sejak awal pandemi covid-19, seluruh tempat hiburan di Jakarta harus tutup untuk mencegah penularan covid-19. Untuk petunjuk teknis pembukaan dan persyaratannya, Dinas Parekraf DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2021.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Bambang Ismadi mengatakan, proses pembukaan tempat karaoke di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro ini sama halnya dengan pembukaan bioskop sejak masa PSBB Transisi yang lalu.
"Pengusaha harus mengirimkan permohonan izin pembukaan beserta persyaratannya," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (12/3).
Setelah surat permohonan dikirim beserta syarat kelengkapannya, Dinas Parekraf DKI akan bersinergi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta untuk meninjau permohonan tersebut. Tidak hanya itu, Dinas Parekraf dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta juga akan melakukan peninjauan langsung ke tempat-tempat karaoke yang mengajukan permohonan izin itu.
"Akan ada verifikasi langsung ke lapangan untuk melihat protokol kesehatannya," jelasnya.
Bila sudah sesuai dengan yang disyaratkan serta diimplementasikan dengan baik dari segi protokol kesehatannya, tempat usaha itu bisa diberikan izin buka kembali melalui surat keputusan Kepala Dinas Parekraf.
Baca juga :DPRD: Rencana Pembukaan Tempat Karaoke Terlalu Prematur
Di sisi lain, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha tempat karaoke saat melakukan pengajuan buka kembali yakni :
a. Membuat Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan kebasahan dokumen dan data di atas kertas bermeterai Rp 10.000
b. Melampirkan identitas pemohon/penanggung jawab
WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
WNA: Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/Paspor (Fotokopi)
c. Melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku
d. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha (Kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dan menyesuaikan kondisi kapasitas ruangan)
e. Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 internal pada tempat usaha. (OL-2)
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
INDONESIA terus mendorong penguatan hubungan kerja sama yang inklusif dan saling menguntungkan dengan Uni Eropa. Penerapan kebijakan visa cascade schengen
Terpilihnya Dhimas Pringgorodianto menandai babak baru dalam kepemimpinan BPC HIPMI Jakarta Timur yang diharapkan dapat membawa semangat regenerasi, kolaborasi, dan inovasi.
PENGUATAN peran pengusaha mikro, kecil, dan menengah, dalam pertumbuhan ekonomi terus dilakukan saat terjadi efisiensi anggaran, perang dagang internasional, dan konflik geopolitik.
Prabowo mengungkap satu penggilingan padi dapat meraup untung sampai Rp2 triliun setiap bulan saat musim panen.
Side hustle adalah bisnis sampingan yang tidak hanya menghasilkan pendapatan tambahan, tetapi juga membuka peluang karier dan kewirausahaan yang berkelanjutan.
Kehadiran rombongan besar pelaku bisnis dari Brasil menjadi peluang strategis untuk memperluas hubungan dagang kedua negara secara langsung dan konkret.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved