Beroperasi Selama PPKM, Pengusaha Karaoke Harus Izin

Putri Anisa Yuliani
12/3/2021 16:42
Beroperasi Selama PPKM, Pengusaha Karaoke Harus Izin
Ilustrasi(MI/Gabrilel)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) akan memberikan izin untuk tempat hiburan yakni karaoke kembali buka.

Sebelumnya, sejak awal pandemi covid-19, seluruh tempat hiburan di Jakarta harus tutup untuk mencegah penularan covid-19. Untuk petunjuk teknis pembukaan dan persyaratannya, Dinas Parekraf DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2021.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Bambang Ismadi mengatakan, proses pembukaan tempat karaoke di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro ini sama halnya dengan pembukaan bioskop sejak masa PSBB Transisi yang lalu. 

"Pengusaha harus mengirimkan permohonan izin pembukaan beserta persyaratannya," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (12/3).

Setelah surat permohonan dikirim beserta syarat kelengkapannya, Dinas Parekraf DKI akan bersinergi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta untuk meninjau permohonan tersebut. Tidak hanya itu, Dinas Parekraf dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta juga akan melakukan peninjauan langsung ke tempat-tempat karaoke yang mengajukan permohonan izin itu.

"Akan ada verifikasi langsung ke lapangan untuk melihat protokol kesehatannya," jelasnya.

Bila sudah sesuai dengan yang disyaratkan serta diimplementasikan dengan baik dari segi protokol kesehatannya, tempat usaha itu bisa diberikan izin buka kembali melalui surat keputusan Kepala Dinas Parekraf.

Baca juga :DPRD: Rencana Pembukaan Tempat Karaoke Terlalu Prematur

Di sisi lain, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha tempat karaoke saat melakukan pengajuan buka kembali yakni :

 a. Membuat Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan kebasahan dokumen dan data di atas kertas bermeterai Rp 10.000

b. Melampirkan identitas pemohon/penanggung jawab

WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)

WNA: Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/Paspor (Fotokopi)

c. Melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku

d. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha (Kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dan menyesuaikan kondisi kapasitas ruangan)

e. Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 internal pada tempat usaha. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya