Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) akan memberikan izin untuk tempat hiburan yakni karaoke kembali buka.
Sebelumnya, sejak awal pandemi covid-19, seluruh tempat hiburan di Jakarta harus tutup untuk mencegah penularan covid-19. Untuk petunjuk teknis pembukaan dan persyaratannya, Dinas Parekraf DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2021.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Bambang Ismadi mengatakan, proses pembukaan tempat karaoke di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro ini sama halnya dengan pembukaan bioskop sejak masa PSBB Transisi yang lalu.
"Pengusaha harus mengirimkan permohonan izin pembukaan beserta persyaratannya," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (12/3).
Setelah surat permohonan dikirim beserta syarat kelengkapannya, Dinas Parekraf DKI akan bersinergi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta untuk meninjau permohonan tersebut. Tidak hanya itu, Dinas Parekraf dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta juga akan melakukan peninjauan langsung ke tempat-tempat karaoke yang mengajukan permohonan izin itu.
"Akan ada verifikasi langsung ke lapangan untuk melihat protokol kesehatannya," jelasnya.
Bila sudah sesuai dengan yang disyaratkan serta diimplementasikan dengan baik dari segi protokol kesehatannya, tempat usaha itu bisa diberikan izin buka kembali melalui surat keputusan Kepala Dinas Parekraf.
Baca juga :DPRD: Rencana Pembukaan Tempat Karaoke Terlalu Prematur
Di sisi lain, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha tempat karaoke saat melakukan pengajuan buka kembali yakni :
a. Membuat Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan kebasahan dokumen dan data di atas kertas bermeterai Rp 10.000
b. Melampirkan identitas pemohon/penanggung jawab
WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
WNA: Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/Paspor (Fotokopi)
c. Melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku
d. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha (Kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dan menyesuaikan kondisi kapasitas ruangan)
e. Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 internal pada tempat usaha. (OL-2)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Mereka adalah Founder&Komisaris Utama Paragon Technology and Innovation Nurhayati Subakat, Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati, dan Founder&CEO PT Suri Nusantara Jaya Diana Dewi.
Ia masih aktif menjual sendiri produknya. Dia menjalankan bisnisnya lewat aplikasi TikTok shop dan live. Kegiatan itu dikerjakan setiap hari di media sosial miliknya.
Azis Rismaya Mahfud, pengusaha bus dari keluarga besar Mayasari Group, secara resmi mengembalikan formulir pendaftaran sebagai calon Wali Kota Tasikmalaya.
Iwan diminta mengerjakan proyek pemasangan pipa sepanjang 12 kilometer itu dengan biaya talangan pribadi
Arab Saudi dilaporkan sudah mencoba mengajukan penawaran untuk klub sepak bola Inggris Manchester United menjelang batas akhir masa penawaran pada Jumat (17/2).
Ketua PSSI Erick Thohir juga meminta doa dan dukungan kepada masyarakat Indonesia agar timnas mampu melangkah lebih jauh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved