Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

DPRD: Rencana Pembukaan Tempat Karaoke Terlalu Prematur

Hilda Julaika
12/3/2021 15:27
DPRD: Rencana Pembukaan Tempat Karaoke Terlalu Prematur
Para pekerja sektor hiburan sempat turun ke ke jalan untuk menuntut pembukaan tempat kerja mereka di tengah pandemi Covid-19.(ADAM DWI / MI.)

DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemprov DKI Jakarta diketahui tengah melakukan persiapan untuk pembukaan usaha karaoke di masa PPKM mikro ini. Namun, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Menanggapi ini, Ketua Komisi B DPRD DKI, Abdul Aziz, beranggapan wacana ini terlalu prematur. Karena menurutnya penularan covid-19 di Jakarta masih tinggi.

“Saya kira terlalu prematur karena kasus covid-19 masih tinggi di Jakarta,” kata Abdul saat dihubungi, Jumat (12/3).

Lebih lanjut dijelaskan, menurutnya berbicara mengenai persiapan boleh saja. Akan tetapi untuk niatan membuka usaha tempat karaoke memerlukan rekomendasi dari Satgas Covid-19. Sehingga ia meminta pihak Disparekraf untuk mematangkan hal ini terlebih dahulu. Pasalnya korban dari penularan covid-19 ini grafiknya belum menurun.

“Jika terburu-buru kami khawatir akan menambah kasus baru,” jelasnya.

Baca juga: DPR: Negara Harus Atur Kontribusi Ekonomi Raksasa Digital Global

Belum lagi, aktivitas saat melakukan karaoke atau bernyanyi kemungkinan tidak menggunakan masker. Sementara, tidak semua tempat karaoke di Jakarta khusus untuk keluarga saja. Abdul membenarkan, justru lebih banyak tempat karaoke untuk segmentasi umum.

“Ya resiko tinggi karena bernyanyi banyak mengeluarkan droplet,” imbuhnya.

Sebelumnya, terdapat Surat Edaran (SE) Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.

"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM Berbasis Mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta," tulis Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya dalam SE tersebut.

Hal ini dikonfirmasi juga oleh Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi. Menurutnya, saat ini usaha karaoke memang belum boleh dibuka namun sedang dalam tahap persiapan untuk izin pembukaan usaha dengan protokol kesehatan yang ketat.

Meski, pemilik usaha dinyatakan sudah memenuhi kriteria namun pembukaan tetap akan menunggu waktu pasti diizinkannya sektor usaha ini kembali berjalan.

"Sedang dipersiapkan untuk buka. Yang sudah memenuhi kriteria tetap harus menunggu waktunya. Jadi ketika keran dibuka, semua sudah siap dengan protokolnya" jelasnya, Selasa (9/3).

"Sifatnya melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke," sambungnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya