Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Soal Barang Bukti Tewasnya 6 Laskar FPI, Polri Surati Komnas HAM

Rahmatul Fajri
15/2/2021 13:36
Soal Barang Bukti Tewasnya 6 Laskar FPI, Polri Surati Komnas HAM
Ilustrasi(Antara)

DIREKTUR Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Komnas HAM terkait permintaan barang bukti bukti dalam kasus penyerangan FPI terhadap polisi yang menewaskan enam laskar FPI di Km 50 tol Jakarta-Cikampek.

"Sudah, tadi pagi," kata Andi, ketika dikonfirmasi, Senin (15/2).

Andi mengatakan pihaknya akan langsung bergerak setelah mendapatkan barang bukti tersebut. Ia mengatakan akan mengusut tuntas kasus tersebut.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya akan menyerahkan barang bukti hasil investigasi kasus tersebut ke Polri. Ia mengatakan barang bukti tersebut akan diserahkan besok.

"Rencananya besok, tapi masih akan dipastikan lagi waktunya. Undangan akan disampaikan kalau sudah ada kepastian waktunya," kata Beka.

Sebelumnya, Polri menyatakan telah mempelajari hasil investigasi Komnas HAM. Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan hasil investigasi Komnas HAM berjumlah 60 halaman.

Baca juga : Ombudsman Tagih Verifikasi Data Dinkes DKI Soal Kasus Helena

Dari rekomendasi itu, Polri mencermati dua hal, yakni kejadian penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas dan permasalahan unlawfull killing.

Sejauh ini, lanjut Rusdi, menyebut bahwa pihaknya masih mendalami dugaan penyerangan polisi yang dilakukan oleh Laskar FPI. “Kasus penyerangan (FPI) masih ditangani penyidik Bareskrim Polri,” tutur Rusdi.

Rusdi menerangkan Polri akan segera berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk meminta barang bukti yang masih dipegang oleh Komnas HAM.

"Polri akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk dapat meminta Komnas HAM memberikan barang bukti yang sampai saat ini masih dikuasai oleh Komnas HAM untuk diberikan kepada Polri. Karena barang bukti ini menjadi sesuatu yang penting bagi polri untuk dapat menindaklanjuti daripada hasil investigasi Komnas HAM," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya