Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SUBDIT Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap praktik aborsi ilegal yang beroperasi di salah satu apartemen di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang terbongkar pada Desember 2020 itu. Tersangka memasang tarif Rp15 juta sekali melakukan aborsi.
Hal itu terungkap pada rekonstruksi kemarin di lokasi pada Kamis (11/2) kemarin. Polisi menyebut tersangka memasarkan praktik aborsi ilegal tersebut di media sosial dan memasang tarif berdasarkan usia janin.
Baca juga : Polisi Bekuk Dua Pelaku Penjebol Minimarket di Bekasi
"Ada yang Rp15 juta, ada Rp10 juta. Variatif, tergantung dari bulan kehamilan," kata Kanit 3 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Abriansyah kepada wartawan, Jumat (12/2).
Abriansyah mengatakan 10 pasien telah melakukan menggugurkan janinnya di klinik aborsi ilegal tersebut . Janin yang diaborsi tersebut kemudian dibuang ke dalam wastafel.
Abriansyah mengatakan dari ketiga tersangka bukan merupakan tenaga kesehatan. Ketiganya juga telah beroperasi sejak Oktober 2020 dengan menyewa sebuah apartemen.
"Pengelola apartemen tidak mengetahui atas kejadian ini," ujarnya. (OL-2)
Para tersangka baru mulai menjual hasil rakitannya setelah memastikan senjata tersebut berfungsi dengan peluru tajam.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong berani, yakni memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian membongkar praktik aborsi ilegal yang diduga beroperasi di Apartemen Basura, Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur.
Tempat praktik yang digunakan bukan merupakan aset pribadi, melainkan unit yang disewa secara harian maupun mingguan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus praktik aborsi ilegal yang telah beroperasi selama dua tahun di Jakarta Timur.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di Jakarta Timur yang telah beroperasi sejak 2023.
Setiap pasien dipatok biaya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta yang dibayarkan melalui transfer bank.
Kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved