Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
SUBDIT Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap praktik aborsi ilegal yang beroperasi di salah satu apartemen di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang terbongkar pada Desember 2020 itu. Tersangka memasang tarif Rp15 juta sekali melakukan aborsi.
Hal itu terungkap pada rekonstruksi kemarin di lokasi pada Kamis (11/2) kemarin. Polisi menyebut tersangka memasarkan praktik aborsi ilegal tersebut di media sosial dan memasang tarif berdasarkan usia janin.
Baca juga : Polisi Bekuk Dua Pelaku Penjebol Minimarket di Bekasi
"Ada yang Rp15 juta, ada Rp10 juta. Variatif, tergantung dari bulan kehamilan," kata Kanit 3 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Abriansyah kepada wartawan, Jumat (12/2).
Abriansyah mengatakan 10 pasien telah melakukan menggugurkan janinnya di klinik aborsi ilegal tersebut . Janin yang diaborsi tersebut kemudian dibuang ke dalam wastafel.
Abriansyah mengatakan dari ketiga tersangka bukan merupakan tenaga kesehatan. Ketiganya juga telah beroperasi sejak Oktober 2020 dengan menyewa sebuah apartemen.
"Pengelola apartemen tidak mengetahui atas kejadian ini," ujarnya. (OL-2)
Sebanyak 1.437 personel dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran akan dikerahkan untuk mengawal unjuk rasa ojek online (ojol) di kawasan Silang Selatan Monas.
Penilangan manual masih diterapkan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa operasi Patuh Jaya 2025 menyasar empat aspek utama, yaitu: pengendara, kendaraan, lokasi, dan kegiatan masyarakat.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,
Proses hukum juga menjadi cerminan bagaimana setiap pihak menyampaikan keyakinannya kepada publik, bukan hanya soal materi perkara semata.
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 selama 14 hari, mulai hari ini, Senin 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran.
Tersangka baru yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial H, kelahiran 1969, yang sebelumnya memiliki latar belakang sebagai apoteker.
Kemenkes akan mengatur sanksi aborsi tak sesuai prosedur
Polisi menggerebek klinik yang diduga melakukan praktik aborsi ilegal di wilayah apartemen Kelapa Gading
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu (20/12).
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di Jakarta Timur.
PolisiI sebut dua tersangka kasus klinik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) ternyata merupakan residivis atas kasus serupa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved