Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Praktik Aborsi Ilegal di Jatinegara Pasang Tarif Rp15 Juta

Rahmatul Fajri
12/2/2021 18:14
Praktik Aborsi Ilegal di Jatinegara Pasang Tarif Rp15 Juta
Aborsi ilegal(Ilustrasi)

SUBDIT Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap praktik aborsi ilegal yang beroperasi di salah satu apartemen di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang terbongkar pada Desember 2020 itu. Tersangka memasang tarif Rp15 juta sekali melakukan aborsi.

Hal itu terungkap pada rekonstruksi kemarin di lokasi pada Kamis (11/2) kemarin. Polisi menyebut tersangka memasarkan praktik aborsi ilegal tersebut di media sosial dan memasang tarif berdasarkan usia janin.

Baca juga : Polisi Bekuk Dua Pelaku Penjebol Minimarket di Bekasi

"Ada yang Rp15 juta, ada Rp10 juta. Variatif, tergantung dari bulan kehamilan," kata Kanit 3 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Abriansyah kepada wartawan, Jumat (12/2).

Abriansyah mengatakan 10 pasien telah melakukan menggugurkan janinnya di klinik aborsi ilegal tersebut . Janin yang diaborsi tersebut kemudian dibuang ke dalam wastafel.

Abriansyah mengatakan dari ketiga tersangka bukan merupakan tenaga kesehatan. Ketiganya juga telah beroperasi sejak Oktober 2020 dengan menyewa sebuah apartemen.

"Pengelola apartemen tidak mengetahui atas kejadian ini," ujarnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya