Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Polisi Bekuk Dua Pelaku Penjebol Minimarket di Bekasi

Rahmatul Fajri
11/2/2021 23:18
Polisi Bekuk Dua Pelaku Penjebol Minimarket di Bekasi
Ilustrasi perampokan(Ilustrasi)

SUB Direktorat 3 Resmob Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku spesialis pencurian di minimarket di kawasan Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat pada 29 Januari 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua pelaku merupakan perempuan, yakni SF (27) yang berperan mengambil barang di dalam mimimarket dan AFC (26) yang berperan mengawasi situasi di luar minimarket. 

"Pelakunya dua duanya adalah wanita SF dan AFC," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2).

Yusri mengatakan SF dan ACF yang merupakan satu tempat tinggal berencana untuk melakukan pencurian. SF yang merupakan inisiator dari aksi pencurian ini menyiapkan cara dan sejumlah alat untuk beraksi. Keduanya lalu berkeliling melihat minimarket yang sepi. 

Pelaku lalu menemukan minimarket di Jati Sampurna, Bekasi dan memarkirkan mobil persis di depan minimarket dengan posisi kepala kendaraan menghadap jalan dengan tujuan mudah untuk melarikan diri.

"SF ini yang merencanakan dan dia yang masuk ke dalam dengan cara merusak kunci gembok itu dengan alat yang sudah disiapkan," ujarnya.

Baca juga : Personel Gabungan Bersihkan Sisa Banjir Kampung Melayu

Setelah masuk, SF mengambil barang-barang berupa peralatan rumah tangga hingga kebutuhan makanan. Sedangkan FC menunggu di luar sambil melihat situasi dan membantu mengangkat hasil curiannya. Setelah itu barang dimasukan kendaraan dan melarikan diri.

Keesokan harinya, pemilik minimarket pergi ke tokonya dan menemukan pintu yang telah dijebol. Saat memeriksa, pemilik menemukan KTP pelaku dan melaporkan ke kepolisian.

"Pada jam 6 pagi pemilik dari alfamart pada saat akan kerja itu melihat minimarket sudah jebol cuma pada saat dia melihat pengecekan di minimarket itu menemukan KTP yang kemudian dilaporkan ke kepolisian," katanya.

Selanjutnya, berbekal KTP itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di kontrakan SF yang berada di kawasan Jatimakmur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 3 Februari 2021. 

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mendapat beberapa barang bukti, satu di antaranya pakaian seragam minimarket yang disasar. 

Kedua tersangka pun disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman 7 tahun penjara.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya