Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
SUB Direktorat 3 Resmob Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku spesialis pencurian di minimarket di kawasan Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat pada 29 Januari 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua pelaku merupakan perempuan, yakni SF (27) yang berperan mengambil barang di dalam mimimarket dan AFC (26) yang berperan mengawasi situasi di luar minimarket.
"Pelakunya dua duanya adalah wanita SF dan AFC," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2).
Yusri mengatakan SF dan ACF yang merupakan satu tempat tinggal berencana untuk melakukan pencurian. SF yang merupakan inisiator dari aksi pencurian ini menyiapkan cara dan sejumlah alat untuk beraksi. Keduanya lalu berkeliling melihat minimarket yang sepi.
Pelaku lalu menemukan minimarket di Jati Sampurna, Bekasi dan memarkirkan mobil persis di depan minimarket dengan posisi kepala kendaraan menghadap jalan dengan tujuan mudah untuk melarikan diri.
"SF ini yang merencanakan dan dia yang masuk ke dalam dengan cara merusak kunci gembok itu dengan alat yang sudah disiapkan," ujarnya.
Baca juga : Personel Gabungan Bersihkan Sisa Banjir Kampung Melayu
Setelah masuk, SF mengambil barang-barang berupa peralatan rumah tangga hingga kebutuhan makanan. Sedangkan FC menunggu di luar sambil melihat situasi dan membantu mengangkat hasil curiannya. Setelah itu barang dimasukan kendaraan dan melarikan diri.
Keesokan harinya, pemilik minimarket pergi ke tokonya dan menemukan pintu yang telah dijebol. Saat memeriksa, pemilik menemukan KTP pelaku dan melaporkan ke kepolisian.
"Pada jam 6 pagi pemilik dari alfamart pada saat akan kerja itu melihat minimarket sudah jebol cuma pada saat dia melihat pengecekan di minimarket itu menemukan KTP yang kemudian dilaporkan ke kepolisian," katanya.
Selanjutnya, berbekal KTP itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di kontrakan SF yang berada di kawasan Jatimakmur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 3 Februari 2021.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mendapat beberapa barang bukti, satu di antaranya pakaian seragam minimarket yang disasar.
Kedua tersangka pun disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman 7 tahun penjara.(OL-7)
DI bawah guyuran hujan lebat, Pemerintah Kabupaten Yahukimo bersama Forkopimda tetap menggelar upacara Taptu dengan khidmat pada Sabtu (16/08) sore, sebagai rangkaian HUT ke-80 RI
Rangkaian kegiatan peringatan 17 Agustus tahun ini dipusatkan di Monas, serupa dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
POLRI menggelar Tactical Floor Game (TFG) Operasi Terpusat Merdeka Jaya 2025 di Aula Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Kamis (14/8) untuk persiapan pengamanan HUT ke-80 RI.
Ada korban dari polisi dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa di Pati. Ada 38 orang yang saat ini sedang diobati di Rumah Sakit Soewondo. Sebagian besar sudah pulang dari rumah sakit.
Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri AKP Tyan Ludiana Prabowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting lantaran peran humas yang kian krusial.
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
Kim Kardashian menyampaikan rasa syukurnya setelah delapan dari sepuluh terdakwa perampokan di Paris pada 2016 dinyatakan bersalah.
Kim Kardashian memberikan kesaksian emosional di pengadilan Paris tentang perampokan bersenjata yang dialaminya pada 2016.
Perampokan senilai US$10 juta terhadap Kim Kardashian di Paris mengungkap kisah mengejutkan para 'kakek perampok'.
Dari video yang beredar, terlihat pelaku datang ke lokasi dan berpura-pura membeli obat pelumas. Pelaku lalu mengeluarkan celurit dan mengancam korban.
Petugas menyita barang bukti satu unit mobil truk Mitsubishi warna kuning, satu buah BPKB dan STNK kendaraan curian, serta dua pucuk senjata api rakitan
Tersangka MR dan AG bertugas mencekik korban hingga tewas dan mendapatkan Rp4,5 juta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved