Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SUB Direktorat 3 Resmob Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku spesialis pencurian di minimarket di kawasan Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat pada 29 Januari 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua pelaku merupakan perempuan, yakni SF (27) yang berperan mengambil barang di dalam mimimarket dan AFC (26) yang berperan mengawasi situasi di luar minimarket.
"Pelakunya dua duanya adalah wanita SF dan AFC," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2).
Yusri mengatakan SF dan ACF yang merupakan satu tempat tinggal berencana untuk melakukan pencurian. SF yang merupakan inisiator dari aksi pencurian ini menyiapkan cara dan sejumlah alat untuk beraksi. Keduanya lalu berkeliling melihat minimarket yang sepi.
Pelaku lalu menemukan minimarket di Jati Sampurna, Bekasi dan memarkirkan mobil persis di depan minimarket dengan posisi kepala kendaraan menghadap jalan dengan tujuan mudah untuk melarikan diri.
"SF ini yang merencanakan dan dia yang masuk ke dalam dengan cara merusak kunci gembok itu dengan alat yang sudah disiapkan," ujarnya.
Baca juga : Personel Gabungan Bersihkan Sisa Banjir Kampung Melayu
Setelah masuk, SF mengambil barang-barang berupa peralatan rumah tangga hingga kebutuhan makanan. Sedangkan FC menunggu di luar sambil melihat situasi dan membantu mengangkat hasil curiannya. Setelah itu barang dimasukan kendaraan dan melarikan diri.
Keesokan harinya, pemilik minimarket pergi ke tokonya dan menemukan pintu yang telah dijebol. Saat memeriksa, pemilik menemukan KTP pelaku dan melaporkan ke kepolisian.
"Pada jam 6 pagi pemilik dari alfamart pada saat akan kerja itu melihat minimarket sudah jebol cuma pada saat dia melihat pengecekan di minimarket itu menemukan KTP yang kemudian dilaporkan ke kepolisian," katanya.
Selanjutnya, berbekal KTP itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di kontrakan SF yang berada di kawasan Jatimakmur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 3 Februari 2021.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mendapat beberapa barang bukti, satu di antaranya pakaian seragam minimarket yang disasar.
Kedua tersangka pun disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman 7 tahun penjara.(OL-7)
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Ia mengisahkan, kejadian itu terjadi pada 2 November 2012 dan berlangsung selama 25 menit. Kala itu, ia yang sedang mengendarai mobil usai latihan sedang berhenti di lampu merah.
Pemain belakang berusia 31 tahun itu dipaksa membuka berangkas di rumahnya dan menyerahkan jam dan perhiasan di bawah todongan senjata api pada Jumat (16/4) dini hari.
KEPOLISIAN Prancis, Selasa (18/5) menangkap empat orang tersangka dalam kasus perampokan di rumah pemain belakang Paris Saint-Germain (PSG) Marquinhos.
Menurut laporan di media Inggris, rumah Sterling dibobol penyusup bersenjata saat keluarganya berada di rumah tersebut pada Sabtu (3/12) malam waktu setempat.
Bek Bosnia dan Herzegovina berusia 29 tahun itu bermain penuh, Sabtu (21/1) dini hari WIB, di kandang Rennes, saat rumahnya yang ditinggali oleh anak dan kekasihnya di Cassis disatroni rampok.
Aksi perampokan di kediaman Di Maria membuat pemain Argentina itu kehilangan sekitar 40 jam tangan mewah, perhiasan, dan uang tunai dengan nilai total sekitar 500 ribu euro.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved