Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Sepekan PPKM, 1.033 Orang Ditindak Karena tak Pakai Masker

Putri Anisa Yuliani
19/1/2021 01:01
Sepekan PPKM, 1.033 Orang Ditindak Karena tak Pakai Masker
Satpol PP DKi Jakarta menggelar razia penerapan protokol kesehatan(Antara/Muhammad Iqbal)

SATUAN Polisi Pamong Praja DKI Jakarta melakukan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung sejak 11 Januari 2021 lalu.

Selama sepekan PPKM, hingga 17 Januari tercatat sebanyak 1.033 orang ditindak karena tidak memakai masker.

"Sebanyak 40 orang dikenakan denda administratif. Sementara sisanya 993 orang diberi sanksi kerja sosial," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan resmi, Senin (18/1).

Untuk pengawasan protokol kesehatan di restoran, kafe maupun rumah makan dilakukan pada total 245 unit. Sebanyak 42 unit diberikan teguran tertulis serta pembubaran pengunjung.

Pada 10 unit dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan. Sisanya sebanyak 193 unit tidak melakukan pelanggaran.

Baca juga : Wagub DKI Sebut Libur Nataru Penyebab Lonjakan Kasus Covid-19

Untuk perkantoran ada empat unit yang ditemukan melakukan pelanggaran dan diberikan teguran tertulis.

Total denda yang terkumpul ialah sebanyak Rp6,1 juta.

Pengawasan dan penindakan dilakukan agar masyarakat taat pada prokes. 

"Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan covid-19," tutur Arifin. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya