Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Rizieq Dipindahkan ke Rutan Bareskrim

Rahmatul Fajri
14/1/2021 12:22
Rizieq Dipindahkan ke Rutan Bareskrim
Pentolan FPI Rizieq Shihab (tengah)(AFP/ADITYA SAPUTRA)

TERSANGKA kasus kerumunan Rizieq Shihab dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Rizieq, yang sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, akan dipindahkan hari ini, Kamis (14/1).

"Hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim," kata Andi, ketika dikonfirmasi, Kamis (14/1).

Andi mengatakan pemindahan Rizieq ke Rutan Bareskrim karena Rutan Polda Metro Jaya sudah padat.

Baca juga: Fadli Zon Like Konten Porno, Polisi Bakal Panggil Pelapor

Selain itu, nantinya akan memudahkan Bareskrim dalam penanganan kasus yang menyeret pentolan Front Pembela Islam (FPI0 itu.

"Tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," kata Andi.

Rizieq menjadi tersangka dalam dua kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Andi mengatakan pihaknya akan melimpahkan dua berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah dinyatakan lengkap oleh JPU, pihaknya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti.

"Rencana akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum," kata Andi.

Andi mengatakan tidak hanya Rizieq, berkas lima tersangka lainnya dalam kasus kerumunan Petamburan juga dilimpahkan ke JPU. Lima tersangka itu, yakni Haris Ubaidilah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus.

Pada kasus kerumunan Petamburan, Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dengan ancaman penjara enam tahun.

Lima tersangka lain dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Rizieq sempat menempuh praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dan penahanan di kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Namun, upaya itu kandas setelah hakim menolak sepenuhnya gugatan yang dilayangkan tim kuasa hukum Rizieq. Hakim menilai penetapan status tersangka itu sah dan sesuai prosedur yang berlaku.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Akhmad Sayuti, selaku Hakim Tunggal yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, dalam kasus kerumunan Megamendung penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka tunggal. Ia dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Rizieq terancam hukuman masing-masing satu tahun penjara.

Selain kasus kerumunan, Rizieq juga tersangkut perkara RS Ummi terkait menghalangi penanganan penyakit menular.

Dalam kasus itu, Rizieq dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Rizieq terancam hukuman masing-masing satu tahun, empat bulan dua minggu dan 10 tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya