Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLISI akan mendalami kasus dugaan tindak pidana pornografi atau prostitusi melalui media sosial oleh anggota Komisi I DPR Fadli Zon.
"Sampai saat ini laporan polisi yang dilaporkan pada 8 Januari oleh saudara Aby Febriyanto Dunggio masih didalami," ucap Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/1).
Selanjutnya, kata Ahmad, penyidik akan mempelajari kasus tersebut dan akan memanggil pelapor sebagai saksi.
"Setelah melakukan pendalaman, akan memanggil saksi. Saksi pertama adalah saudara pekapor sendiri," ungkapnya.
Ahmad menuturkab bahwa pemeriksaan akan dilakukan penyidik Direktorat Siber (Ditsiber) Bareskrim Polri.
Baca juga : Pencuri Nekad Beraksi di Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Cileungsi
"Kasus ini masih didalami penyidik di Ditsiber Polri," ucapnya.
Adapun kasus like konten porno yang dialami Fadli Zon dilaporkan oleh Aby Febrianto Dunggio, Jumat (8/1).
Fadli dilaporkan ke polisi karena telah memberikan like di situs berbau pornografi di media sosial Twitter pribadinya pada Kamis (7/1).
Menurutnya, sebagai wakil rakyat, pasti aktivitas media sosial Fadli disorot masyarakat. "Dengan cara dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," pungkasnya. (OL-2)
POLISI mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pornografi atau prostitusi melalui media sosial oleh anggota Komisi I DPR Fadli Zon
Ketua BKSAP DPR RI, Fadli Zon, kembali dipercaya dan terpilih menjadi Ketua Organisasi Parlemen Asia Tenggara Anti Korupsi atau SEAPAC, untuk masa jabatan 2023-2025.
Fadli Zon mendesak harus ada langkah terobosan untuk memulihkan demokrasi di Myanmar.
Indonesia, terang Fadli, kurang setuju dengan resolusi yang dibuat negara-negara Eropa karena terkesan mengecam tindakan Rusia.
Ketua Badan Kerja sama Antar Parlemen (BKSAP) Fadli Zon menjelaskan Indonesia tetap pada komitmen mendukung kemerdekaan penuh Palestina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved