Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANAK Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin berinisial Akm yang diduga terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, dituntut hukuman penjara selama 10 bulan. Dalam kasus tersebut yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penggunaan Narkotika.
Tuntutan itu juga ditujukan kepada dua temannya, yakni Sy dan MT. Satu temannya yang lain, DS, dituntut hukuman satu tahun penjara. Ini karena selain kedapatan menyimpan sabu seberat 0,31 gram di rumahnya, ia juga menyimpan ganja.
Jaksa penuntut umum (JPU) Adib dan Ghojali yang membacakan amar tuntutan secara bergantian mengatakan, terdakwa dituntut hukuman penjara selama sepuluh bulan karena terbukti memiliki dan menyimpan narkotika golongan 1 dengan tujuan dipakai secara bersama-sama.
Tuntutan itu lebih ringan dari dakwaan yang menjerat terdakwa dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. Ini karena di dalam proses persidangan terdakwa tidak terbukti memjual atau sebagai perantara seperti yang dimaksud dalam Pasal 114 dan 122 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Terdakwa kami tuntut Pasal 127 karena mereka hanya membeli dengan tujuan memakai barang terlarang itu secara bersama-sama," kata Adib. Hal lain yang meringankan terdakwa, tambahnya, selain tidak berbelit-belit dalam persidangan, mereka juga belum pernah dihukum.
Mendengar tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim R Aji Suryo menanyakan kepada keempat terdakwa. Mereka kemudian menyerahkan sepenuhnya tuntutan itu kepada kuasa hukum.
"Kami minta waktu satu minggu untuk melakukan pembelaan," kata kuasa hukum terdakwa, Sri Arfani, seusai persidangan. Namun demikian, tambahnya, tuntutan JPU tersebut dinilai tidak terlalu memberatkan ketimbang dakwaan sebelumnya yang menjerat terdakwa dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
Kendati begitu, ungkap dia, pihaknya akan melakukan pembelaan agar hukuman kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan itu. "Kami beserta keluarga terdakwa berharap agar hukuman yang diberikan lebih ringan. Ya kalau bisa direhab," kata dia. (OL-14)
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris mengapresiasi kesigapan seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan itu.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah apabila beredar di pasaran.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 bungkus narkotika jenis sabu di wilayah Bireuen, Aceh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved