Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
ANAK Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin berinisial Akm yang diduga terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, dituntut hukuman penjara selama 10 bulan. Dalam kasus tersebut yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penggunaan Narkotika.
Tuntutan itu juga ditujukan kepada dua temannya, yakni Sy dan MT. Satu temannya yang lain, DS, dituntut hukuman satu tahun penjara. Ini karena selain kedapatan menyimpan sabu seberat 0,31 gram di rumahnya, ia juga menyimpan ganja.
Jaksa penuntut umum (JPU) Adib dan Ghojali yang membacakan amar tuntutan secara bergantian mengatakan, terdakwa dituntut hukuman penjara selama sepuluh bulan karena terbukti memiliki dan menyimpan narkotika golongan 1 dengan tujuan dipakai secara bersama-sama.
Tuntutan itu lebih ringan dari dakwaan yang menjerat terdakwa dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. Ini karena di dalam proses persidangan terdakwa tidak terbukti memjual atau sebagai perantara seperti yang dimaksud dalam Pasal 114 dan 122 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Terdakwa kami tuntut Pasal 127 karena mereka hanya membeli dengan tujuan memakai barang terlarang itu secara bersama-sama," kata Adib. Hal lain yang meringankan terdakwa, tambahnya, selain tidak berbelit-belit dalam persidangan, mereka juga belum pernah dihukum.
Mendengar tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim R Aji Suryo menanyakan kepada keempat terdakwa. Mereka kemudian menyerahkan sepenuhnya tuntutan itu kepada kuasa hukum.
"Kami minta waktu satu minggu untuk melakukan pembelaan," kata kuasa hukum terdakwa, Sri Arfani, seusai persidangan. Namun demikian, tambahnya, tuntutan JPU tersebut dinilai tidak terlalu memberatkan ketimbang dakwaan sebelumnya yang menjerat terdakwa dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
Kendati begitu, ungkap dia, pihaknya akan melakukan pembelaan agar hukuman kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan itu. "Kami beserta keluarga terdakwa berharap agar hukuman yang diberikan lebih ringan. Ya kalau bisa direhab," kata dia. (OL-14)
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, dalam rilis persnya Minggu (24/8) mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim opsnal Satnarkoba.
Donald Trump mengerahkan tiga kapal perang ke perairan lepas pantai Venezuela, dalam operasi memberantas perdagangan narkotika.
Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait mobil Toyota Avanza hitam bernopol BM 1329 BH yang diduga membawa narkoba.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved