Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
ANAK Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin berinisial Akm yang diduga terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, dituntut hukuman penjara selama 10 bulan. Dalam kasus tersebut yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penggunaan Narkotika.
Tuntutan itu juga ditujukan kepada dua temannya, yakni Sy dan MT. Satu temannya yang lain, DS, dituntut hukuman satu tahun penjara. Ini karena selain kedapatan menyimpan sabu seberat 0,31 gram di rumahnya, ia juga menyimpan ganja.
Jaksa penuntut umum (JPU) Adib dan Ghojali yang membacakan amar tuntutan secara bergantian mengatakan, terdakwa dituntut hukuman penjara selama sepuluh bulan karena terbukti memiliki dan menyimpan narkotika golongan 1 dengan tujuan dipakai secara bersama-sama.
Tuntutan itu lebih ringan dari dakwaan yang menjerat terdakwa dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. Ini karena di dalam proses persidangan terdakwa tidak terbukti memjual atau sebagai perantara seperti yang dimaksud dalam Pasal 114 dan 122 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Terdakwa kami tuntut Pasal 127 karena mereka hanya membeli dengan tujuan memakai barang terlarang itu secara bersama-sama," kata Adib. Hal lain yang meringankan terdakwa, tambahnya, selain tidak berbelit-belit dalam persidangan, mereka juga belum pernah dihukum.
Mendengar tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim R Aji Suryo menanyakan kepada keempat terdakwa. Mereka kemudian menyerahkan sepenuhnya tuntutan itu kepada kuasa hukum.
"Kami minta waktu satu minggu untuk melakukan pembelaan," kata kuasa hukum terdakwa, Sri Arfani, seusai persidangan. Namun demikian, tambahnya, tuntutan JPU tersebut dinilai tidak terlalu memberatkan ketimbang dakwaan sebelumnya yang menjerat terdakwa dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
Kendati begitu, ungkap dia, pihaknya akan melakukan pembelaan agar hukuman kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan itu. "Kami beserta keluarga terdakwa berharap agar hukuman yang diberikan lebih ringan. Ya kalau bisa direhab," kata dia. (OL-14)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota nonaktif Didik Putra Kuncoro dalam kasus kepemilikan narkoba.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Militer AS melakukan serangan mematikan terhadap kapal yang diduga milik kartel narkoba di Pasifik Timur. Operasi "Southern Spear" kini menuai kecaman terkait legalitas hukum.
Hubungan AS-Kolombia memasuki babak baru. Presiden Gustavo Petro dan Donald Trump bertemu di Gedung Putih untuk mengakhiri setahun konflik diplomatik dan sanksi.
Seluruh pihak yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
BARESKRIM Polri tetapkan mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus narkoba, barang bukti sabu, ekstasi, dan ketamin diamankan.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menyita ratusan kemasan liquid yang biasa digunakan untuk rokok elektrik karena mengandung sediaan narkotika.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 2.189 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan BNN RI dalam menghadapi tantangan permasalahan narkotika yang semakin kompleks, lintas sektor, dan dinamis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved