Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Punya Sabu, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Dituntut 10 Bulan Bui

Sumantri
07/1/2021 20:00
Punya Sabu, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Dituntut 10 Bulan Bui
Sabu.(ANTARA/Didik Suhartono)

ANAK Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin berinisial Akm yang diduga terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, dituntut hukuman penjara selama 10 bulan. Dalam kasus tersebut yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penggunaan Narkotika.

Tuntutan itu juga ditujukan kepada dua temannya, yakni Sy dan MT. Satu temannya yang lain, DS, dituntut hukuman satu tahun penjara. Ini karena selain kedapatan menyimpan sabu seberat 0,31 gram di rumahnya, ia juga menyimpan ganja.

Jaksa penuntut umum (JPU) Adib dan Ghojali yang membacakan amar tuntutan secara bergantian mengatakan, terdakwa dituntut hukuman penjara selama sepuluh bulan karena terbukti memiliki dan menyimpan narkotika golongan 1 dengan tujuan dipakai secara bersama-sama.

Tuntutan itu lebih ringan dari dakwaan yang menjerat terdakwa dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. Ini karena di dalam proses persidangan terdakwa tidak terbukti memjual atau sebagai perantara seperti yang dimaksud dalam Pasal 114 dan 122 UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Terdakwa kami tuntut Pasal 127 karena mereka hanya membeli dengan tujuan memakai barang terlarang itu secara bersama-sama," kata Adib. Hal lain yang meringankan terdakwa, tambahnya, selain tidak berbelit-belit dalam persidangan, mereka juga belum pernah dihukum.

Mendengar tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim R Aji Suryo menanyakan kepada keempat terdakwa. Mereka kemudian menyerahkan sepenuhnya tuntutan itu kepada kuasa hukum.

"Kami minta waktu satu minggu untuk melakukan pembelaan," kata kuasa hukum terdakwa, Sri Arfani, seusai persidangan. Namun demikian, tambahnya, tuntutan JPU tersebut dinilai tidak terlalu memberatkan ketimbang dakwaan sebelumnya yang menjerat terdakwa dengan hukuman minimal lima tahun penjara.

Kendati begitu, ungkap dia, pihaknya akan melakukan pembelaan agar hukuman kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan itu. "Kami beserta keluarga terdakwa berharap agar hukuman yang diberikan lebih ringan. Ya kalau bisa direhab," kata dia. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya