Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemalsu Hasil Swab PCR Ditangkap

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
07/1/2021 17:02
Pemalsu Hasil Swab PCR Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) menghadirkan tersangka saat rilis kasus pemalsuan surat swab PCR covid-19.(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

DI tengah pandemi korona yang masih tinggi di Indonesia, kasus pemalsuan surat hasil tes RT-PCR covid-19 yang diperjualbelikan sempat ramai di media sosial.
Jajaran Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pemalsuan surat hasil swab, yakni MHA, EAD, dan MAIS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut pengungkapan kasus manipulasi data melalui media elektronik atau pemalsuan surat swab tersebut berawal dari pelaporan PT BF. "Dia merasa dirugikan oleh pemalsuan surat yang dilakukan satu tersangka awalnya kemudian merembet menjadi tiga," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1).

Ketiga pelaku tersebut ditangkap pada lokasi berbeda-beda, yakni Bali, Bandung dan Bekasi. Yusri mengungkapkan ketiga pelaku juga sempat disinggung oleh Selebgram dr Tirta melalui media sosial.

Saat itu, pelaku mem-posting bahwa telah meloloskan tiga orang ke Bali dengan menggunakan surat keterangan hasil PCR palsu di akun media sosial. "Ini juga beredar di media sosial dari dr Tirta tentang adanya tiga orang lolos ke Bali dengan surat PCR palsu. Modusnya memalsukan surat PCR mengatasnamakan PT BF yang dilakukan seseorang untuk menaiki pesawat," papar Yusri.

"Kemudian PCR itu tidak bisa sama dengan swab antigen yang langsung jadi 30 menit atau 15 menit, tapi biasanya jadinya minimal 2 hari sebelum orang mau berangkat," tuturnya.

Yusri menyebut jika hasilnya nonreaktif harus keluar surat resmi. "Maka, dari dasar itulah bisa dipakai untuk melakukan perjalanan ke Bali," papar Yusri.

Dari aksi itu, ada dua konsumen yang tertarik pada penawaran surat swab PCR palsu yang dibuat tersangka. Bahkan, kedua konsumen tersebut telah membayar senilai Rp650.000 melalui salah satu rekening dari tiga tersangka.

"Tersangka mematok Rp650.000 karena kita ketahui di Bandara (Soekarno-Hatta) sekitar Rp900.000. Jadi Rp650.000 kali dua. Konsumen sudah membayar. Pas ramai, dia melarikan diri dan surat tidak diambil," terang Yusri.

Akibat perbuatan itu, ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE ancaman paling lama 10 tahun penjara. "Dikenakan juga Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 263 KUHP," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya