Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DI tengah pandemi korona yang masih tinggi di Indonesia, kasus pemalsuan surat hasil tes RT-PCR covid-19 yang diperjualbelikan sempat ramai di media sosial.
Jajaran Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pemalsuan surat hasil swab, yakni MHA, EAD, dan MAIS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut pengungkapan kasus manipulasi data melalui media elektronik atau pemalsuan surat swab tersebut berawal dari pelaporan PT BF. "Dia merasa dirugikan oleh pemalsuan surat yang dilakukan satu tersangka awalnya kemudian merembet menjadi tiga," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1).
Ketiga pelaku tersebut ditangkap pada lokasi berbeda-beda, yakni Bali, Bandung dan Bekasi. Yusri mengungkapkan ketiga pelaku juga sempat disinggung oleh Selebgram dr Tirta melalui media sosial.
Saat itu, pelaku mem-posting bahwa telah meloloskan tiga orang ke Bali dengan menggunakan surat keterangan hasil PCR palsu di akun media sosial. "Ini juga beredar di media sosial dari dr Tirta tentang adanya tiga orang lolos ke Bali dengan surat PCR palsu. Modusnya memalsukan surat PCR mengatasnamakan PT BF yang dilakukan seseorang untuk menaiki pesawat," papar Yusri.
"Kemudian PCR itu tidak bisa sama dengan swab antigen yang langsung jadi 30 menit atau 15 menit, tapi biasanya jadinya minimal 2 hari sebelum orang mau berangkat," tuturnya.
Yusri menyebut jika hasilnya nonreaktif harus keluar surat resmi. "Maka, dari dasar itulah bisa dipakai untuk melakukan perjalanan ke Bali," papar Yusri.
Dari aksi itu, ada dua konsumen yang tertarik pada penawaran surat swab PCR palsu yang dibuat tersangka. Bahkan, kedua konsumen tersebut telah membayar senilai Rp650.000 melalui salah satu rekening dari tiga tersangka.
"Tersangka mematok Rp650.000 karena kita ketahui di Bandara (Soekarno-Hatta) sekitar Rp900.000. Jadi Rp650.000 kali dua. Konsumen sudah membayar. Pas ramai, dia melarikan diri dan surat tidak diambil," terang Yusri.
Akibat perbuatan itu, ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE ancaman paling lama 10 tahun penjara. "Dikenakan juga Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 263 KUHP," pungkasnya. (OL-14)
Terlapor meyakinkan bahwa modal kecil dapat berubah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat dengan janji profit yang fantastis.
ENAM orang ditetapkan tersangka oleh Polresta Yogyakarta karena terlibat sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) jaringan internasional.
Suami komedian Boiyen dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp300 juta. Laporan teregister dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Para pelaku penipuan biasanya menjerat calon korban dengan menawarkan kesempatan cuan cepat, undangan ke grup eksklusif, hingga jasa pendampingan trading.
Para penjahat siber diketahui mulai menyebarkan berbagai situs web berbahaya yang menawarkan akses menonton Avatar 3 secara online atau mengunduh film tersebut secara cuma-cuma.
Berdasarkan data sementara dari posko pengaduan, penyidik telah menerima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi, s
POLDA Metro Jaya memberlakukan rotasi dan mutasi mulai dari posisi Kapolsek, Kasat Reskrim, serta Kasat Lantas di sejumlah polres
Para tersangka baru mulai menjual hasil rakitannya setelah memastikan senjata tersebut berfungsi dengan peluru tajam.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong berani, yakni memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved