Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Gubernur DKI Jakarta Terbitkan Ingub 66/2020 untuk Vaksinasi

Hilda Julaika
30/12/2020 14:42
Gubernur DKI Jakarta Terbitkan Ingub 66/2020 untuk Vaksinasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.(Antara)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. Ingub ini diterbitkan terkait dengan Persiapan Penyelenggaraan Vaksinasi Covid-19.

Anies pun meninstruksikan sejumlah jajaran pejabat dan dinas di bawah Pemprov DKI Jakarta. Hal ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi persiapan penyelenggaraan vaksinasi untuk menanggulangi penyebaran virus covid-19 di Jakarta.

“Instruksi kesatu berupa mempersiapkan infrastruktur dan mendukung pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dengan masing-masing lingkup tugas,” tulis Anies dalam surat Ingub 66/2020 yang Media Indonesia terima, Rabu (30/12).

Selanjutnya, instruksi yang kedua berupa, biaya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan vaksinasi ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran di masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

“Instruksi ketiga melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur,” pungkas Anies.

Adapun Ingub ini sudah mulai berlaku sejak ditetapkannya aturan ini. Ingub No 66/2020 ini telah ditetapkan pada 18 Desember 2020 yang ditandatangani langsung oleh Anies.

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Fraksi PDI-P Gilbert Simanjuntak meminta Pemprov DKI untuk menyiapkan data penerima vaksin tersebut. Agar saat program vaksinasi di 2020 dilakukan tidak terjadi ketidakjelasan.

"Jenis vaksin dan kelemahannya masing-masing biar saja menjadi urusan Pemerintah Pusat, tetapi indikasi penerima dan yang tidak boleh divaksin jelas ada, dan sudah seharusnya ada daftarnya," kata Gilbert melalui keterangan resminya, Rabu (30/12).

Lebih rinci dijelaskan, sedari awal target penerima vaksin adalah tenaga kesehatan dan masyarakat rentan. Namun, Gilbert melihat hal ini saja belum didata dengan baik, walau jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan data penerima vaksin secara total. Padahal menurutnya tidak semua dari kelompok ini layak menerima vaksin dan harganya juga tidak murah.

Pihaknya baru melihat data penerima baru berupa data kumulatif (agregat), melainkan bukan data berdasarkan nama, alamat, dan NIK. Kelemahan ini dalam pantauannya sebenarnya terjadi secara nasional, di mana kegunaan NIK tidak seperti bayangan yang diberikan sewaktu gencarnya pemberian NIK.

Menurutnya, seharusnya data ini sudah ada dari jauh-jauh hari, sejak awal wabah terjadi di bulan Maret 2020. Karena saat itu vaksin sudah menjadi tumpuan harapan. (Hld/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik