Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Di Balik Keranjang Buah Kedondong Tersembunyi 173 Kg Ganja

Rahmatul Fajri
16/12/2020 13:55
Di Balik Keranjang Buah Kedondong Tersembunyi 173 Kg Ganja
.(MI/Adam Dwi)

SATUAN Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan 173 kg ganja yang dikirim dari Mandailing Natal, Sumatra Utara, dengan dalih dicampur di keranjang buah kedondong.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pengiriman barang haram jenis ganja menggunakan truk dari Mandailing Natal ke Jakarta. Jajarannya langsung menyelidiki informasi tersebut dengan berangkat ke Sumatra Utara.

"Dipimpin oleh AKP Hasoloan Situmorang, tim berangkat ke daerah Mandailing Natal. Ternyata informasi itu benar," ujar Audie melalui keterangan tertulis, Rabu (16/12).

Audie mengatakan pihaknya kemudian mendapati truk bermuatan buah kedondong yang diduga membawa ganja. Setelah dilakukan pembongkaran ternyata ada 173 kg ganja dalam 12 keranjang yang dicampur dengan kedondong.

"Jadi dalam keranjang itu di bawahnya kedondong, lalu ganja, lalu ditutupi lagi di atasnya dengan kedondong. Itu mau dikirim ke Jakarta. Anggota berhasil mengamankan sebanyak 173 kg lebih," kata Audie.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap dua kurir berinisial NG dan IP di Sijunjung Sumatra Barat dan para pelaku yang akan menerima ganja itu di Ciputat, Tangerang Selatan, yakni berinisial M alias O, SD, SA, dan MS. "Kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti itu di antaranya bukti transfer, ada mobil, kemudian ada kartu ATM BCA dan BRI," tutur dia.

Dari pengungkapan itu, pihaknya mengklaim akan menyelamatkan 835 ribu jiwa generasi penerus bangsa. Pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami menyampaikan terima kasih ke jajaran narkoba di mana jumlah ini bisa menyelamatkan 835 ribu jiwa Terima kasih masyarakat peduli mau memberikan informasi. Masyarakat jangan segan-segan kalau mengetahui adanya perbedaran narkoba," tutup dia.

Keenam tersangka itu dikenakan Pasal 114, 111, dan Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun atau seumur hidup. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya