Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok menelusuri laporan dugaan praktik politik uang yang terjadi pada Pilkada 9 Desember 2020.
Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih melakukan proses penelusuran dan pendalaman dengan terjun langsung ke lapangan terkait laporan dugaan politik uang.
"Jadi, sampai hari ini, masih kami telusuri dan dan dalami," kata Luli, Senin (14/12).
Baca juga: Politisi PAN Protes Sikap Anies Soal Reklamasi
Jika berdasarkan hasil pendalaman di lapangan, terang dia, memenuhi unsur tindak pidana dugaan politik uang, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Politik uang itu diduga dilakukan pasangan nomor urut 02, yang memenangkan Pilkada pada 9 Desember 2020.
Kuasa hukum pasangan calon Wali Kota Depok dan Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna-Afifah Alia nomor urut 01, Saharwan mengatakan pihaknya sudah memiliki saksi atas dugaan temuan tersebut. Bahkan, pengakuan penerima dugaan politik uang juga sudah didokumentasikan.
"Sementara ini, saksi yang kita miliki sudah kita buat dalam bentuk dokumentasi, rekaman, dan pengakuan si penerima. Dalam bentuknya ini empat amplop," katanya, Senin (14/12).
Dari hasil temuan pihaknya, dugaan politik uang tersebut terjadi di H-2 pelaksanaan pencoblosan, tepatnya pada 7 Desember lalu.
Dugaan temuan itu, terjadi di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
"Diduga dilakukan kubu pasangan calon nomor urut 02, kami sudah laporkan ke Bawaslu, " bebernya.
Pengakuan warga yang diduga menerima politik uang itu, lanjutnya masing-masing mendapat amplop berisi Rp30.000.
"Warga itu mengaku menerima uang dari seseorang sebanyak 4 amplop dengan pecahan Rp20.000 dan Rp5.000. ini baru kejadian di Kelurahan Pasir Putih, kelurahan-kelurahan lainnya sedang kami investigasi. Di Kota Depok terdapat 63 kelurahan dan 11 kecamatan, ini sedang dijajaki tim kami," terangnya.
Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Mohamad Idris-Imam Budi Hartono, Hafid Nasir, mempersilahkan agar kasus itu dilaporkan pada pihak penyelenggara Pilkada.
"Silahkan sampaikan saja kalau memang ada bukti-bukti kecurangan, itu kan tugasnya pihak penyelenggara Pilkada (KPU dan Bswaslu), " ujarnya singkat. (OL-1)
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
WACANA mengembalikan pilkada melalui DPRD kembali menuai kritik karena dinilai menyesatkan dan tidak menyentuh akar persoalan mahalnya biaya Pilkada yang tinggi.
Demokrasi perlu kembali menjadi tempat diskusi yang mengedepankan kejujuran dan tanggung jawab, bukan medium untuk transaksi suara.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved