Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan saat acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Namun, menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, hingga kini penyidik belum memutuskan bagaimana tindak lanjut kasus itu, termasuk penetapan tersangka atau penjemputan Rizieq yang telah dua kali mangkir diperiksa sebagai saksi.
"Mengenai gelar perkara memang kemarin sudah dilaksanakan sampai tadi malam. Sampai dengan hari ini kami masih menunggu dari penyidik Krimum Polda Metro Jaya," kata Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/12).
Baca juga :Polri Usut Video yang Dikaitkan Penembakan 6 Pengikut Rizieq
Yusri mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari panitia acara, FPI, hingga Pemprov DKI Jakarta. Ia mengatakan hari ini belum ada saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Yusri mengatakan keterangan dari saksi menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk menentukan tindak lanjut kasus ini. Pihaknya akan menyampaikan hasil gelar perkara itu nantinya.
"Kalau memang ada hasilnya akan saya sampaikan," kata Yusri.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan saat acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Hasilnya kasus itu dinaikkan ke penyidikan, karena memenuhi unsur pidana terkait Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (OL-2)
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
Ahmad juga mengatakan saat ini Tim Densus 88 masih terus melakukan penggeledahan di bekas markas FPI di Petamburan.
Widyastuti menyebutkan, ada penambahan 50 kasus Covid-19 di Kelurahan Petamburan setelah acara tersebut.
Awalnya kejadian tersebut berawal dari jaksa yang mempertanyakan soal legalitas penggunaan logo FPI kepada saksi Abda Ali selaku pegawai Kemendagri.
Kuasa hukum para tersangka, Aziz Yanuar menyebut bahwa penahanan dilakukan oleh JPU yang telah diserahterimakan lewat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Langkah selanjutnya penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II atau melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Selain Hanif, polisi juga menetapkan menetapkan Rizieq Shihab dan Direktur RS Ummi Andi Tatat sebagai tersangka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved