POLISI telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan saat acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Namun, menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, hingga kini penyidik belum memutuskan bagaimana tindak lanjut kasus itu, termasuk penetapan tersangka atau penjemputan Rizieq yang telah dua kali mangkir diperiksa sebagai saksi.
"Mengenai gelar perkara memang kemarin sudah dilaksanakan sampai tadi malam. Sampai dengan hari ini kami masih menunggu dari penyidik Krimum Polda Metro Jaya," kata Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/12).
Baca juga :Polri Usut Video yang Dikaitkan Penembakan 6 Pengikut Rizieq
Yusri mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari panitia acara, FPI, hingga Pemprov DKI Jakarta. Ia mengatakan hari ini belum ada saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Yusri mengatakan keterangan dari saksi menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk menentukan tindak lanjut kasus ini. Pihaknya akan menyampaikan hasil gelar perkara itu nantinya.
"Kalau memang ada hasilnya akan saya sampaikan," kata Yusri.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan saat acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Hasilnya kasus itu dinaikkan ke penyidikan, karena memenuhi unsur pidana terkait Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (OL-2)