Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
POLISI telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan saat acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Namun, menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, hingga kini penyidik belum memutuskan bagaimana tindak lanjut kasus itu, termasuk penetapan tersangka atau penjemputan Rizieq yang telah dua kali mangkir diperiksa sebagai saksi.
"Mengenai gelar perkara memang kemarin sudah dilaksanakan sampai tadi malam. Sampai dengan hari ini kami masih menunggu dari penyidik Krimum Polda Metro Jaya," kata Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/12).
Baca juga :Polri Usut Video yang Dikaitkan Penembakan 6 Pengikut Rizieq
Yusri mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari panitia acara, FPI, hingga Pemprov DKI Jakarta. Ia mengatakan hari ini belum ada saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Yusri mengatakan keterangan dari saksi menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk menentukan tindak lanjut kasus ini. Pihaknya akan menyampaikan hasil gelar perkara itu nantinya.
"Kalau memang ada hasilnya akan saya sampaikan," kata Yusri.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan saat acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Hasilnya kasus itu dinaikkan ke penyidikan, karena memenuhi unsur pidana terkait Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (OL-2)
Mutasi sejumlah perwira tinggi Polri tertuang dalam surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025.
Polri membantah kabar yang menyebutkan adanya upaya untuk menggeledah rumah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, sebagaimana beredar di media sosial.
Ketika penegakan hukum tertutup dari sorotan publik dan keluarga korban tidak memperoleh kejelasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum berisiko tergerus.
Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (PKS) untuk meningkatkan sinergisitas, di Jakarta, Senin (4/8).
Kemenimipas dan Polri menandatangani nota kesepahaman untuk meningkatkan sinergi dalam keimigrasian, pemasyarakatan, dan kepolisian.
Satgas Pangan Polri menyita barang bukti berupa beras 132,65 ton.
Ahmad juga mengatakan saat ini Tim Densus 88 masih terus melakukan penggeledahan di bekas markas FPI di Petamburan.
Widyastuti menyebutkan, ada penambahan 50 kasus Covid-19 di Kelurahan Petamburan setelah acara tersebut.
Awalnya kejadian tersebut berawal dari jaksa yang mempertanyakan soal legalitas penggunaan logo FPI kepada saksi Abda Ali selaku pegawai Kemendagri.
Kuasa hukum para tersangka, Aziz Yanuar menyebut bahwa penahanan dilakukan oleh JPU yang telah diserahterimakan lewat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Langkah selanjutnya penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II atau melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Selain Hanif, polisi juga menetapkan menetapkan Rizieq Shihab dan Direktur RS Ummi Andi Tatat sebagai tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved