Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Catherine Wilson Didakwa sebagai Pengedar Narkoba

(KG/J-2)
09/12/2020 04:05
Catherine Wilson Didakwa sebagai Pengedar Narkoba
CATHERINE WILSON MENJADI TERSANGKA KASUS NARKOBA:(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

AKTRIS Catherine Wilson menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Depok. Sidang yang berlangsung saat pandemi covid-19 digelar secara virtual.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Catherine dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut menyebut bahwa wanita yang karib disapa Keket itu didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu. "Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata JPU Rozi Juliantono saat membacakan dakwaan, kemarin.

Sementara itu, hakim Pengadilan Negeri Kota Depok Nanang, mengatakan pihaknya tidak menghadirkan terdakwa Catherine di pengadilan lantaran saat ini masih dalam situasi pendemi covid-19.

Sebelumnya, Catherine ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Ganjur, Jakarta Selatan, Jumat (17/7). Ia ditangkap bersama seorang pria. Dari penangkapan tersebut polisi menyita dua plastik klip kecil berisi sabu masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram. Penyidik juga menyita alat isap sabu dari TKP. (KG/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya