Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
ARTI Iyut Bing Slamet akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan setelah diciduk polisi mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kepala Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Selatan Dikdik Kusnadi setelah dilakukan assestment atau penilaian, Iyut dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkoba dengan kategori sedang. Dari hasil itu, Dikdik mengatakan pihaknya merekomendasikan Iyut harus menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
"Iyut ini kategorinya ketergantungan sedang. Jadi, rekomendasinya dari hasil assestment yang bersangkutan perlu mengikuti rehabilitasi paling lama tiga bulan," kata Dikdik di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/12).
Meski demikian, Dikdik belum memastikan di mana pemain sinetron era 1990-an itu akan menjalani rehabilitasi.
"Untuk apakah perlu di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau di Lido rehabnya belum diputuskan," kata Dikdik.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BNNK dan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait.
"Terkait dengan pengajuan untuk rehabilitasi itu nanti akan kita koordinasikan tempat atau instansi terkait," kata Wadi.
Baca juga : Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Penyebar Video Mirip Gisel
Sementara itu, Iyut mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia mengaku telah salah jalan dengan mengonsumsi barang haram itu dan ingin sembuh dari narkoba.
"Awalnya memang enak tapi secara tidak sadar kena saraf kita dan saya benar menyesali banget. Saat ini saya ingin sembuh dan kawan lain kalau bisa hindari narkoba," kata Iyut.
Sebelumnya, Tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan Iyut Bing Slamet karena mengonsumsi narkoba jenis sabu. Adik kandung Adi Bing Slamet ini ditangkap tim kepolisian di kediamannya di kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis (3/12) malam. Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu dan alat hisapnya.
"Kita temukan barang-barang yang digunakan seperti alat hisap dan satu klip plastik sabu sisa pakai," kata Wadi. (OL-2)
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Bareskrim Polri ringkus Koko Erwin, bandar narkoba pemasok uang eks Kapolres Bima, saat nyaris kabur ke Malaysia via jalur laut ilegal di Tanjung Balai.
Banding Wiz Khalifa ditolak pengadilan Rumania. Rapper AS ini tetap dijatuhi vonis 9 bulan penjara akibat konsumsi ganja saat konser di festival Beach, Please! 2024.
Dua puluh tujuh personel keamanan Meksiko tewas dalam serangan balasan kartel menyusul kematian El Mencho. Presiden Sheinbaum kerahkan pasukan tambahan ke Jalisco
Di tingkat jajaran, narkoba yang telah dimusnahkan mencapai 37,5 kilogram, sedangkan dari Ditresnarkoba Polda Jateng sebanyak 4,93 kilogram.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Mengingat usia buah hatinya yang masih sangat kecil, Nikita Willy lebih fokus pada pengenalan suasana dan nilai-nilai spiritual ketimbang praktik fisik berpuasa.
Bagi Atta Halilintar, keterlibatannya dalam Lamak Rasa adalah bentuk komitmen untuk mengangkat cita rasa lokal ke level yang lebih kompetitif.
Meski memiliki latar belakang profesi yang berbeda, Syifa Hadju dan El Rumi ternyata memiliki satu kesamaan prinsip: pantang menyantap makanan berat sesaat setelah azan Maghrib berkumandang.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Tepat pada 27 Januari 2026, Maia Estianty genap berusia 50 tahun dan ia mengaku kini jauh lebih sadar akan pentingnya menjaga kebugaran tulang dan sendi.
Berkaca dari kasus Boiyen, simak aturan hukum Cerai Gugat di Pengadilan Agama. Apa bedanya dengan talak, syarat pengajuan, dan prosedur mediasinya?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved