Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEJAKSAAN Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara PP dan MN yang merupakan dua tersangka penyebar secara masif video syur mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel ke polisi.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara kedua tersangka itu pada Kamis (3/12) lalu. Namun, Jaksa Peneliti menilai berkas perkara itu belum memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai Pasal 138 KUHAP.
"Tanggal 7 Desember 2020, Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk Jaksa Peneliti," kata Nirwan melalui keterangan tertulis, Selasa (8/12).
Nirwan mengatakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan dua Jaksa Peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan untuk tersangka PP dan MN dengan menerbitkan Surat P-16 No.: Print-3101/M.1.4/Eku.1/11/2020 tanggal 26 Nopember 2020.
"Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP ) No.: B/18407/RES.2.5/2020/Ditreskrimum tanggal 11 Nopember 2020 dari Polda Metro Jaya," ujar Nirwan.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Video Syur Mirip Gisel ke Jaksa
Seperti diketahui, polisi menciduk PP dan MN karena menyebarkan video syur mirip Gisel di Twitter. Tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo. Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Pornografi dengan ancaman maksimal dua belas tahun penjara dan denda sebesar Rp6 miliar.
Sementara itu, Gisel juga diperiksa sebagai saksi pada Selasa (17/11) lalu. Ia mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan, meski ia telah membantah wanita yang ada di video yang berdurasi 19 detik itu adalah dirinya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan masih menunggu hasil forensik digital untuk memastikan siapa pria dan wanita yang ada di video itu. Selain itu, pihaknya juga memburu pihak yang membuat, menyebarkan pertama kali, dan menyebarkan secara masif video itu.
"Sampai dengan saat ini memang belum ada hasil dari ahli forensik wajah," ungkap Yusri.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved