Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLISI telah melimpahkan berkas perkara tahap satu dua tersangka terkait video syur mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua tersangka itu yakni PP dan MN yang diduga menyebarkan video secara masif di Twitter.
"Untuk berkas dua tersangka yang menyebarkan secara masif ini, kami sudah melemparkan tahap satu kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (3/12).
Yusri mengatakan penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Eggi Sudjana Diperiksa sebagai Tersangka Makar
Jika berkas dinyatakan lengkap, proses pelimpahan tahap dua bakal segera dilakukan. Penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti agar bisa disidangkan.
Sebelumnya, video syur mirip Gisel beredar di media sosial. Febriyanto Dunggio dan Pitra Romadoni Nasution kemudian melapor ke polisi atas video asusila itu.
Polisi telah menaikkan kasus video asusila itu ke tahap penyidikan, karena memuat unsur pidana.
Polisi menyebut adanya pelanggaran Pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 di UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Lalu, Pasal 8 juncto di pasal 38 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi menahan PP dan MN, karena diduga menyebarkan video asusila itu secara masif.
Sementara itu, Gisel diperiksa sebagai saksi pada Selasa (17/11) lalu. Gisel mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. (OL-1)
PENGAMAT media sosial Enda Nasution mengomentari terkait dengan fenomena pornografi dan penyimpangan yang dilakukan secara terang-terangan di media sosial.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap keberadaan sejumlah grup Facebook yang dijadikan wadah penyebaran konten pornografi
POLISI membeberkan motif pelaku kasus asusila dan pornografi anak dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Para pelaku melakukan tindak pidana itu dengan tujuan ekonomi
Dugaan sementara, aktivitas ini telah berlangsung lebih dari sebulan dengan target pasar pengguna aplikasi daring secara nasional.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi berusia 13 tahun oleh empat siswa di Sumatra Selatan dipicu karena kecanduan video pornografi.
Kementerian PPPA akan perkuat struktur penanganan pornografi anak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved