Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
JAJARAN Polda Metro Jaya tidak segan melakukan penegakan hukum kepada organisasi masyarakat (ormas) yang berlagak seperti preman.
“Kami terus melakukan penegakan hukum, khususnya terhadap ormasormas yang berperilaku seperti preman. Negara ini tidak boleh kalah dengan premanisme, radikalisme, dan intoleransi. Semua ormas yang berperilaku seperti preman akan kami tindak tegas,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya, kemarin.
Menurut Fadil, kini situasi di DKI Jakarta aman dan kondusif. Fadil menambahkan tidak akan membiarkan setiap upaya yang meresahkan dan merusak keamanan di Ibu Kota.
Kapolri Jenderal Idham Aziz sebelumnya mengemukakan aparat kepolisian akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, yaitu dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq Shihab.
“Polri selalu mengedepankan asas salus populi suprema lex exto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” ujar Idham Aziz, Kamis (3/12) malam.
Saat ini, tim penyidik dari Polda Metro tengah melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq yang di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (15/11) tersebut.
Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, ‘Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/ atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.’
Sementara itu, penyidik gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, dan Polres Bogor Kota menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Pemeriksaan yang kedua kali untuk Wali Kota Bandung periode 2013-2018 tersebut terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jumat (13/11).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa (15/12).
“Pada Selasa, 15 Desember 2020, kami akan melakukan pemeriksaan saksi atas nama Gubernur Jabar,” ungkap Argo di Jakarta, kemarin.
Selain Ridwan Kamil, tim gabungan juga akan memanggil Bupati Bogor Ade Yasin dan dua ahli terkait penyidikan kasus tersebut.
“Bupati Bogor, ahli epidemiologi, dan ahli hukum kesehatan,” tambah Argo.
Polisi terus melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait dengan acara yang dihadiri Rizieq, baik di Jakarta hingga Jawa Barat atau Megamendung, Bogor. (Faj/Ykb/DD/X-3)
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Jaga Kekondusifan di Bumi Melayu, Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaksanakan groundbreaking pembangunan 29 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatra Utara, Jumat (11/7).
Adapun kasus ini ditangani oleh oleh Polda Metro Jaya. Terdekat, polisi akan melakukan digital forensik terhadap ponsel korban.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima penghargaan dari organisasi buruh dunia, International Trade Union Confederation-Asia Pasific (ITUC-AP).
Kapolri merespons permintaan Komisi I DPR untuk menuntaskan kasus ini.
Kapolri memastikan akan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri kepada empat orang tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved