Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
JAJARAN Polda Metro Jaya tidak segan melakukan penegakan hukum kepada organisasi masyarakat (ormas) yang berlagak seperti preman.
“Kami terus melakukan penegakan hukum, khususnya terhadap ormasormas yang berperilaku seperti preman. Negara ini tidak boleh kalah dengan premanisme, radikalisme, dan intoleransi. Semua ormas yang berperilaku seperti preman akan kami tindak tegas,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya, kemarin.
Menurut Fadil, kini situasi di DKI Jakarta aman dan kondusif. Fadil menambahkan tidak akan membiarkan setiap upaya yang meresahkan dan merusak keamanan di Ibu Kota.
Kapolri Jenderal Idham Aziz sebelumnya mengemukakan aparat kepolisian akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, yaitu dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq Shihab.
“Polri selalu mengedepankan asas salus populi suprema lex exto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” ujar Idham Aziz, Kamis (3/12) malam.
Saat ini, tim penyidik dari Polda Metro tengah melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq yang di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (15/11) tersebut.
Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, ‘Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/ atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.’
Sementara itu, penyidik gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, dan Polres Bogor Kota menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Pemeriksaan yang kedua kali untuk Wali Kota Bandung periode 2013-2018 tersebut terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jumat (13/11).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa (15/12).
“Pada Selasa, 15 Desember 2020, kami akan melakukan pemeriksaan saksi atas nama Gubernur Jabar,” ungkap Argo di Jakarta, kemarin.
Selain Ridwan Kamil, tim gabungan juga akan memanggil Bupati Bogor Ade Yasin dan dua ahli terkait penyidikan kasus tersebut.
“Bupati Bogor, ahli epidemiologi, dan ahli hukum kesehatan,” tambah Argo.
Polisi terus melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait dengan acara yang dihadiri Rizieq, baik di Jakarta hingga Jawa Barat atau Megamendung, Bogor. (Faj/Ykb/DD/X-3)
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Sejumlah langkah strategis yang dilaksanakan oleh Polri, TNI, BNPB, BMKG, instansi terkait, relawan dan elemen masyarakat, khususnya di Kalbar sudah berjalan baik dan kompak.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menepis isu yang menyebut dirinya mundur dari Polri setelah dimutasi menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. I
Landasan meutasi mengacu pada Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh As SDM Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anwar.
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penindakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut telah memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki kasus dugaan oplosan beras
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved