Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
RANCANGAN Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) DKI Jakarta 2021 masuk dalam tahap pembahasan. Target pengesahannya adalah pekan depan.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, hari ini, Kamis (3/12), Badan Anggaran (Banggar) akan melakukan pembahasan bersama seluruh komisi. Besok, rapat pemimpin gabungan (rapimgab) dilaksanakan.
"Hari Jumat, rapimgab untuk penelitian akhir terhadap pointer APBD. Hari Senin (7 Desember 2021), paripurna," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (2/12).
Baca juga: Dituduh Bohongi Publik, PSI Tantang Buka Notulensi Rapat RKT 2021
Setelah itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan jawaban, lalu permintaan persetujuan DPRD secara lisan. Kemudian, dokumen diserahkan pada Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Nanti, Mendagri mengevaluasi, mana yang sesuai dan mana yang tidak sesuai aturan," tambah dia.
Raperda APBD DKI Jakarta 2021 disepakati sebesar Rp82,5 triliun. Ada peningkatan 30,4% dibandingkan Perubahan APBD 2020.
"Penyusunan APBD 2021 masih terfokus pada penanganan pandemi covid-19," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Sidang Paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, 26 November lalu. (OL-1)
APBD Jawa Barat 2024 akan difokuskan pada pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur
Pemkot dan DPRD Kota Bandung berhasil enyelesaikan rancangan APBD sebelum batas waktu yang ditentukan.
Dana CSR sebagai kewajiban moral perusahaan sangat membantu pembangunan di Jabar. Sebab dana APBD tidak akan bisa mencukupi seluruh kebutuhan masyarakat.
Nilai APBD Kota Sukabumi masih di kisaran Rp1,2 triliun. Hampir sebagian besar anggaran itu digunakan menggaji pegawai.
Dia mengaku sangat mendukung kerja penuntasan kasus stunting. Karena itu, tahun ini dikucurkan dana Rp200 miliar, yang tersimpan di sejumlah dinas terkait.
Solusi defisit keuangan atau tunggakan iuran BPJS Kesehatan di Sulteng bisa dengan cara mengajukan klaim kepada pemerintah provinsi untuk pelaksanaan pembiayaan kesehatan publik.
Raperda akan memberikan sanksi kepada pengendara mobil tidak memakai masker saat berkendara sendiri maupun membawa penumpang.
Dedi menjelaskan usul itu bukan hanya diprioritaskan menjadi Propemperda 2021. Itu juga diusahakan segera lahir menjadi payung hukum yang mengatur hak masyarakat Ibu Kota secara adil.
Revisi Peraturan Daerah tentang Covid-19 yang akan menambahkab pasal pidana untuk pelanggar protokol kesehatan (prokes), hanya menimbulkan masalah baru.
RAPERDA Pajak dan Retribusi Daerah (RPDP) Kota Bogor akan menjadi prioritas untuk segera dibahas dan ditetapkan pada 2023.
TIM panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PPWK) menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (14/12).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved