Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Pemprov DKI Bikin Hattrick Raih Penghargaan Komisi Informasi Pusat

Selamat Saragih
26/11/2020 16:49
Pemprov DKI Bikin Hattrick Raih Penghargaan Komisi Informasi Pusat
.(ANTARA/Suwandy)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengantar Pemprov DKI Jakarta meraih penghargaan Pemerintah Daerah Berkualifikasi Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia Tahun 2020. Penghargaan ini merupakan ketiga kalinya atau hattrick diraih Pemprov DKI secara berturut-turut setelah memenangkannya pada 2018 dan 2019.

Penghargaan itu diberikan dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 yang digelar secara daring, pada Rabu (25/11). Anies mengatakan apresiasi dari KIP ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi dengan masyarakat untuk menghasilkan produk-produk keterbukaan informasi publik yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

"Alhamdulillah, tahun ini kita berhasil lagi mencetak hattrick dengan kembali memenangkan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020, lagi-lagi dari Klasifikasi Badan Publik Informatif," lanjut Anies usai menerima penghargaan yang diumumkan secara daring itu, di Jakarta, Kamis (26/11).

Prestasi yang diraih tiga tahun berturut-turut ini, menurut Anies, merupakan tanggung jawab yang harus dipertahankan. Bahkan ditingkatkan dengan kembali melahirkan inovasi-inovasi dan terobosan-terobosan dalam bidang keterbukaan informasi publik. Ini nanti sejalan dengan peningkatan pelayanan publik dan kehadiran good governance.

Anies menambahkan, salah satu bentuk keterbukaan informasi terkait pandemi covid-19 yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta yaitu menghadirkan kanal daring yang mampu memfasilitasi kebutuhan informasi publik melalui situs corona.jakarta.go.id dan super apps Jakarta Kini (JAKI). Pada kanal tersebut, fitur yang tersedia bukan hanya memberikan informasi terkait perkembangan covid-19 melainkan juga mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi membantu mereka yang terdampak pandemi.

Anies menuturkan, jauh sebelum pandemi, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik. Pergub ini lahir dalam rangka mendukung upaya peningkatan layanan informasi publik.

"Pelayanan informasi dapat dilakukan secara langsung melalui meja layanan informasi publik serta mengandalkan inovasi teknologi informasi berbasis website dan aplikasi PPID yang tersedia bagi pengguna iOS maupun Android. PPID Provinsi DKI Jakarta juga memiliki tim yang melaksanakan tugasnya setiap hari untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan informasi yang optimal," ungkap Anies.

Kecuali itu, tambahnya, pihaknya juga menyediakan data terbuka melalui portal Jakarta Open Data pada alamat data.jakarta.go.id. Menurut dia, portal Jakarta Open Data merupakan inovasi dan penyediaan informasi publik dengan terus melakukan pembaruan data yang berkala dan terbaru. Kolaborasi pun dilakukan dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov DKI Jakarta.

"Setiap OPD melalui kepala perangkat daerahnya berkomitmen untuk memberikan atau menyajikan data-data yang valid dan mudah untuk digunakan kembali oleh masyarakat," jelasnya.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta meraih penghargaan Pemda Berkualifikasi Informatif berdasarkan sejumlah indikator yaitu pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik, dan penyediaan informasi publik. Adapun pada hasil monitoring dan evaluasi, Pemprov DKI Jakarta meraih nilai 99,07. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya