Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Satpol PP Depok tidak Bergerak, Pembangunan di Sungai Berlanjut

Mediaindonesia.com
24/11/2020 11:15
Satpol PP Depok tidak Bergerak, Pembangunan di Sungai Berlanjut
Satpol PP Kota Depok menghentikan pembangunan di bantaran Sungai Cikupa(Dok Satpol PP Kota Depok)

PEMBANGUNAN bangunan di Sungai Cikumpa, di seberang perumahan Gema Pesona Estate, berlanjut. Padahal, Pemkot Depok sudah melayangkan surat peringatan untuk menghentikan pembangunan yang melanggar garis sempadan sungai itu.

Menurut warga, pembangunan berlanjut karena Satpol PP tidak tegas membongkar bangunan.

"Satpol PP mestinya tegas. Bongkar saja bangunan itu supaya pembangunanya tidak berlanjut. Jelas-jelas bangunan itu melanggar garis sepandan sungai dan tidak memiliki IMB," ujar seorang warga, Selasa (24/11).

Baca juga: Usai Diperbaiki, Halte TransJakarta Senen Punya 12 Dermaga Pintu

Pengerjaan bangunan berhenti selama beberapa pekan setelah media ramai memberitakannya. Pemkot Depok kemudian menerbitkan surat peringatan.

Namun, media  yang datang ke lokasi hari ini menyaksikan sejumlah tukang berada di lokasi bangunan. Mereka terlihat sedang memasang kerangka besi untuk meninggikan dinding bangunan.

Pemerintah Kota Depok sebelumnya melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan yang mendirikan bangunan tanpa izin di badan Kali Cikumpa, anak sungai Ciliwung, di seberang Perumahan Gema Pesona Estate (GPE).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono menyampaikan surat peringatan (SP) sudah dilayangkan ke pemilik bangunan. Yang melayangkan SP itu adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok.

"Sudah, SP sudah dikeluarkan dan sudah dilayangkan ke pemilik bangunan," kata Hardiono saat dihubungi, Rabu (14/10).

Sebelum SP dilayangkan, Pemkot Depok sudah melakukan komunikasi persuasif agar pembangunan tidak dilanjutkan. Tetapi, upaya komunikasi persuasif tidak mempan sehingga dikeluarkan SP I.

Kalau masih membandel dan masih juga melanjutkan pembangunan, tegas Hardiono, Satpol PP akan mengeluarkan SP II.

Apabila SP II tidak digubris juga, lanjut Hardiono, Pemkot Depok akan mengambil langkah tegas.

"Nanti SP III atau SP yang terakhir kalau tidak diindahkan, tentu akan kita tindak. Kita pastikan dibongkar paksa," tegas Hardiono.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny mengatakan kegiatan pembangunan bangunan di badan Kali Cukumpa, anak Sungai Ciliwung, seberang Perumahan GPE telah dihentikan oleh pihaknya.

"Kegiatan pembangunan telah dihentikan sampai ada dokumen perizinan," ucap Lienda, Rabu (14/10).

Sebelum dilakukan penghentian kegiatan, katanya, Dinas Teknis yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok meninjau lokasi.

Dinas PUPR dan Dinas PMPTSP sudah datang ke lokasi, bangunan baru tidak melebihi Garis Sempadan Sungai (GSS) 10 meter dari batas sungai. Sisi lain pemilik bangunan juga telah membuat surat untuk tidak melakukan aktivitas," imbuh Lienda.

Terkait pemberitaan Satpol PP bungkam, Lienda berkilah pihaknya bukan bungkam. Tapi, karena masalah ini harus terkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya dalam hal ini Dinas PUPR dan Dinas PMPTSP.

"Satpol PP tidak bungkam tapi permasalahan ini harus jelas. Masalah ini bukan semata-mata tanggung jawab Satpol PP," kilahnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya