Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Tunda Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes Pernikahan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
20/11/2020 11:43
Polisi Tunda Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes Pernikahan
Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab saat berada di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020)(ADITYA SAPUTRA / AFP)

POLISI menunda gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 acara pernikahan putri Pimpinan Rizieq Shihab yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) silam. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengemukakan penundaan dilakukan karena adanya kegiatan serah terima jabatan Kapolda Metro Jaya di Mabes Polri, Jumat (20/11).

"Rencana kamis jumat ini, tapi ada kegiatan mutasi Kapolda ada serah terima di mabes dan Polda Metro dengan kesibukannya maka ketunda," papar Awi, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11).

Namun, Awi mengaku pihaknya belum bisa memastikan pergantian waktu kegiatan gelar perkara dilakukan.

"Belum ada jadwal. Rencana kamis jumat ternyata ini," terangnya.

baca juga: Irjen Fadil Imran Resmi Menjadi Kapolda Metro Jaya 

Awi menyebut, Polda Metro Jaya akan mengabarkan lebih lanjut jika qda perkembangan terkait penyelidikan kasus tersebut. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan delapan orang lainnya dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai diklarifikasi. Anies diklarifikasi untuk menjelaskan status Jakarta di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Esoknya, polisi meminta klarifikasi dari ketua panitia acara dan tiga orang lainnya. Lalu, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan empat saksi ialah Wakil Gubernur DKI Jakarta, Senior Manajer Aviacition Security Bandara Soekarno-Hatta, ketua panitia akad nikah, dan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk diperiksa hari ini. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya