Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Kasus Artis Chaterine Wilson Dilimpahkan ke Kejari Depok

Kisar Rajaguguk
17/11/2020 14:36
Kasus Artis Chaterine Wilson Dilimpahkan ke Kejari Depok
Chaterine Wilson(Antara)

KASUS kepemilikan narkotik dengan tersangka artis Chaterine Wilson dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, Selasa (17/11).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok Arief Syafriyanto mengatakan tersangka artis Chaterine datang untuk memenuhi proses hukum atas kasus penyalahgunaan narkotik jenis sabu.

Artis yang akrab disapa Keket ini tiba ke Kejari Kota Depok pukul 10.30 WIB atau satu jam setengah lebih lama dari jadwal yang telah diagendakan.

Keket turun dari Kijang Inova warna hitam Nopol B 1001 THD mengenakan pakaian atasan Tshirt warna pink dipadu celana denim biru tua dan ditutupi topi biru dongker serta masker medis.

Sebelum turun, Keket lebih dulu menunggu di mobil sekitar hampir 10 menit sebelum akhirnya masuk ke ruang pemeriksaan pidana umum.

Hingga akhirnya turun dengan dikawal seorang wanita bertopi warna putih.

"Kabar baik, alhamdulilah, sehat-sehat," ujar Keket saat ditanya para awak media saat turun dari mobil di Gedung Kejari Kota Depok, Komplek Kota Kembang, Cilodong, Kota Depok, Selasa (17/11).

Baca juga : Kemenhub Siap Bantu Bodetabek Bangun Jalur Sepeda

Menurut informasi Kejari Kota Depok kemungkinan besar akan melakukan penahanan terhadap Keket.

Di mana Kejari Kota Depok sendiri memiliki waktu 20 hari masa penahanan terhadap tersangka.

"Saat ini (Keket) kita periksa dulu," kata Arief.

Kedatangan Keket ini sebagai proses atas kasus penyalahgunaan narkotik yang dilakukannya, setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas lengkap atau P21, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Kota Depok.

Sebelumnya, Cathrine Wilson ditangkap polisi terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotik jenis sabu.

Keket ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Damai, kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, Jumat (17/7) pukul 10.00 WIB.

Saat ditangkap, Keket mengenakan pakaian daster bersama dengan seorang pria, dan diamankan dua plastik klip kecil berisi sabu.

Tiap-tiap plastik tersebut berisi sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip kecil berisi narkotik jenis sabu, alat hisap, korek api, dua unit handphone. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya