Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Anies: Sanksi dan Denda Bukan Sekedar Formalitas

Putri Anisa Yuliani
16/11/2020 16:45
Anies: Sanksi dan Denda Bukan Sekedar Formalitas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(Dok.MI)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak main-main dan serius dalam menegakkan protokol kesehatan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Anies melanjutkan, ketegasan tersebut terlihat dalam sanksi yang diberikan oleh penyelenggaraan acara pernikahan putri Rizieq Shihab.

"Jadi Jakarta itu serius di dalam usaha untuk menegakkan protokol kesehatan. Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11).

Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, sanksi denda yang diberikan kepada Rizieq Shihab karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan tidak main-main. Sanksi denda administratif yang dikenakan kepada Rizieq Shihanb adalah 50 juta dan menurutnya bisa membuat perilaku orang yang dijatuhi denda berbeda.

"Rp50 juta itu membentuk perilaku, karena begitu orang dengan Rp50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp50.000-Rp200.000," pungkasnya.

Baca juga: Gagal Cegah Kerumunan Rizieq, Kapolda Metro Jaya dan Jabar Dicopot

Denda tersebut kata dia, sudah diterapkan dalam banyak kasus. Sanksi denda karena menimbulkan kerumunan massa sebelumnya juga pernah diterapkan pada manajemen cabang restoran cepat saji McDonald's Sarinah. Karena mengundang kerumunan massa di hari terakhirnya beroperasi, manajemen dikenai denda Rp10 juta. Kejadian tersebut terjadi pada awal Mei lalu di saat Jakarta sedang dalam status PSBB ketat jilid 1.

Hanya saja, saat ini karena kasus Rizieq Shihab ini lebih mengundang perhatian publik jadi sanksi denda lebih disorot.

"Hanya saja, selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan," kata Anies.

Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, denda dijatuhkan kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta setelah menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan melebihi ketentuan dalam PSBB transisi.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya