Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Bolehkan Resepsi Di Permukiman, Wagub: Ajukan Proposal ke Kami

Putri Anisa Yuliani
10/11/2020 07:58
Bolehkan Resepsi Di Permukiman, Wagub: Ajukan Proposal ke Kami
Akad nikah selama pandemi covid-19. Pengantin dan seluruh saksi nikah memakai masker.(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah )

PEMPROV DKI Jakarta pada masa perpanjangan PSBB Transisi jilid 2 ini telah memperbolehkan penyelenggaraan resepsi pernikahan di gedung-gedung pertemuan. Tidak hanya itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza juga menegaskan telah memperbolehkan warga di permukiman untuk melaksanakan resepsi pernikahan.

Resepsi pernikahan di permukiman boleh dilaksanakan dengan catatan dilakukan di balai warga, GOR, dan tempat sejenisnya agar kapasitasnya bisa dibatasi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, Ariza menerangkan warga yang hendak melaksanakan resepsi pernikahan di lokasi-lokasi tersebut harus mendapat persetujuan dari Pemprov DKI.

"Sejauh itu dilakukan protokol covid itu dimungkinkan. Makanya kami minta sebelum diadakan mengajukan proporsal. Itu kan bisa dilakukan umpama di balai rakyat, kelurahan juga bisa, masjid juga bisa. Di tempat-tempat pertemuan, masjid bisa, musola bisa," ujar Ariza di Balai Kota, Senin (9/11).

baca juga: DKI belum Izinkan Acara Resepsi Pernikahan

Pengajuan bisa melalui RT atau lurah setempat. Menurutnya permohonan itu akan disetujui bila memungkinkan.

"Kepada pihak kami. Kan yang ajukan bisa perorangan. Kalau di rumah-rumah perkampungan yang penting semua ajukan proporsal sesuai ketentuan," tukasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik