Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Masa Transisi Diperpanjang, DKI Izinkan Resepsi Pernikahan

Putri Anisa Yuliani
07/11/2020 13:40
Masa Transisi Diperpanjang, DKI Izinkan Resepsi Pernikahan
Ilustrasi resepsi pernikahan(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

PSBB Transisi jilid 2 akan kembali diperpanjang. Pembatasan yang telah berjalan sejak 12 Oktober, diperpanjang sampai 8 November.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza menyebut, pekan depan, pihaknya berencana kembali mengizinkan salah satu sektor usaha yakni resepsi pernikahan di gedung.

Sebelumnya, pada masa transisi jilid kedua ini, Pemprov DKI telah mengizinkan masyarakat ibu kota menyelenggarakan akad nikah dengan jumlah partisipan maksimal 30 orang termasuk kedua mempelai.

"Ya Pak Gubernur dari awal sudah menyampaikan kita masih terus menerapkan protokol kesehatan tapi tidak menutup kesempatan berusaha. Nah, minggu depan akan dibuka kemungkinan, selain akad nikah di gedung juga resepsi pernikahan di gedung," ujar Ariza usai menghadiri Bakti Sosial IARMI, Jakarta Timur, Sabtu (7/11).

Baca juga:  Resepsi Pernikahan di Gedung Harus Dapat Restu Disparekraf DKI

Ia menegaskan pelaksanaan resepsi pernikahan tetap harus disiplin menerapkan protokol kesehatan

"Tetap dengan syarat dan ketentuan yang diatur dengan protokol covid," tegasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik