Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
ANGGOTA polisi, AJS, korban penganiayaan sekelompok orang saat unjukrasa UU Cipta Kerja di depan Hotel Paragon, Jakarta Barat, pada Kamis (8/10), saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan AJS menjalani masa pemulihan setelah mengalami luka di badan dan kepala.
"Korban sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, karena mengalami luka yang memang cukup berat. Mata terkena pukulan, punggung, bahu, dan dada kemudian di kepala. Karena memang pelaku melakukan pemukulan secara bersama-sama," kata Yusri, ketika konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).
Sebelumnya, AJS dikeroyok oleh sejumlah orang setelah mengamankan demo Omnibus Law. AJS yang sedang melintas di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat melihat ada perkelahian.
Baca juga : Aniaya Polisi, Dua Anak di Bawah Umur Tersangka
AJS lalu melerai perkelahian itu. Namun, niat baik itu justru menjadi bumerang bagi AJS. AJS malah menjadi sasaran dan dikeroyok oleh para pelaku.
Polisi telah menangkap tiga pelaku pengeroyokan itu, yang dua di antaranya masih di bawah umur, MRR (21), SD (18), dan MF (17). Polisi masih mengejar dua orang lainnya yang diduga juga terlibat dalam pengeroyokan itu.
Pelaku kemudian mengambil barang milik AJS, seperti telepon genggam, jam tangan, dan kartu anggota polisi. Pelaku kemudian menjual telepon genggam itu Rp2 juta ke penadah.
AJS yang selesai mengamankan aksi demo dan melintas di jalan tersebut berhenti untuk melerai perkelahian tersebut. Polisi juga turut menangkap tiga orang yang menjadi penadah itu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Lalu, Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kemudian, Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (OL-2)
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
POLISI tengah menyelidiki kasus seorang kakek yang meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan.
Massa yang berkumpul di depan Kampus UPI Jalan Veteran Purwakarta, kemudian bergerak melakukan long march, menyusuri jalan protokol, Purwakarta.
RATUSAN mantan pegawai pabrik gula (PG) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) se Jawa Tengah (jateng) menggelar aksi jalan kaki ke Istana Kepresidenan Jakarta, menuntut uang pensiun yang layak.
Presiden AS Donald Trump menyatakan tidak punya pilihan selain menurunkan Garda Nasional ke Los Angeles.
Jaksa Agung Rob Bonta dan Gubernur California Gavin Newson menggugat pemerintahan Trump atas pengerahan Garda Nasional ke Los Angeles.
Aksi dilakukan setelah dua warga ditetapkan sebagai tersangka penambang emas ilegal di lahan milik Perhutani.
MASSA unjuk rasa ojek online (ojol) telah membubarkan diri dari kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Massa demo ojol mulai bubar dengan tertib sekitar pukul 17.45 WIB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved