Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Luka Cukup Parah, Polisi Korban Penganiayaan Masih Dirawat

Rahmatul Fajri
21/10/2020 16:23
Luka Cukup Parah, Polisi Korban Penganiayaan Masih Dirawat
Penganiayaan(Ilustrasi)

ANGGOTA polisi, AJS, korban penganiayaan sekelompok orang saat unjukrasa UU Cipta Kerja di depan Hotel Paragon, Jakarta Barat, pada Kamis (8/10), saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan AJS menjalani masa pemulihan setelah mengalami luka di badan dan kepala.

"Korban sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, karena mengalami luka yang memang cukup berat. Mata terkena pukulan, punggung, bahu, dan dada kemudian di kepala. Karena memang pelaku melakukan pemukulan secara bersama-sama," kata Yusri, ketika konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).

Sebelumnya, AJS dikeroyok oleh sejumlah orang setelah mengamankan demo Omnibus Law. AJS yang sedang melintas di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat melihat ada perkelahian.

Baca juga : Aniaya Polisi, Dua Anak di Bawah Umur Tersangka

AJS lalu melerai perkelahian itu. Namun, niat baik itu justru menjadi bumerang bagi AJS. AJS malah menjadi sasaran dan dikeroyok oleh para pelaku.

Polisi telah menangkap tiga pelaku pengeroyokan itu, yang dua di antaranya masih di bawah umur, MRR (21), SD (18), dan MF (17). Polisi masih mengejar dua orang lainnya yang diduga juga terlibat dalam pengeroyokan itu.

Pelaku kemudian mengambil barang milik AJS, seperti telepon genggam, jam tangan, dan kartu anggota polisi. Pelaku kemudian menjual telepon genggam itu Rp2 juta ke penadah.

AJS yang selesai mengamankan aksi demo dan melintas di jalan tersebut berhenti untuk melerai perkelahian tersebut. Polisi juga turut menangkap tiga orang yang menjadi penadah itu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Lalu, Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kemudian, Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik