Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya telah menahan dan menetapkan 20 tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum seperti Halte Trans-Jakarta saat ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law di Jakarta, beberapa hari lalu.
"Perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya telah menahan 20 orang tersangka perusakan halte, fasilitas umum, dan pos polisi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10).
Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 131 tersangka dalam ricuh unjuk rasa pada 8 Oktober dan 2020 dan 13 Oktober
2020.
Baca juga: Polisi Minta Demonstran UU Ciptaker Waspadai Penyusup
Dari 131 orang tersebut sebanyak 69 telah ditahan, 20 orang di antaranya adalah pembakar fasilitas umum.
"Sampai saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka, kemudian sebanyak 69 dilakukan penahanan," katanya.
Kemudian, sesuai dengan protokol kesehatan, petugas Polda Metro Jaya melakukan rapid test terhadap para perusuh yang diamankan dan didapati
beberapa orang reaktif covid-19.
"Hasil pemeriksaan kemarin, kita rapid test beberapa pendemo yang diamankan itu, pertama 36 orang yang reaktif, kedua 47 reaktif. Jadi, cukup banyak," katanya.
Para perusuh yang reaktif covid-19 tersebut saat ini menjalani karantina di fasilitas isolasi di Pademangan, Jakarta Utara, untuk dilakukan tes usap (swab test).
Nana menjelaskan para tersangka tersebut didominasi pelajar. Selain pelajar, para tersangka lainnya berasal dari kalangan mahasiswa dan pengangguran.
"Dari sekian tersangka memang mayoritas paling banyak pelajar. Di sini ada pelajar, mahasiswa, ada juga pengangguran. Pelajar rata-rata anak SMK, di situ ada kelompok anarko," kata Nana.
Nana mengatakan para tersangka itu telah melakukan perusakan dan penjarahan gedung Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM),
perusakan mobil polisi di Pejompongan, dan bentrok dengan aparat di Tugu Tani.
Para tersangka itu juga terlibat penganiayaan terhadap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, penganiayaan anggota Polres Metro Tangerang Kota, dan perusakan dan pembakaran sejumlah pos polisi.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap 131 tersangka itu, yakni Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, Pasal 218 KUHP tentang melanggar aturan tidak berkerumun, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. (Ant/OL-1)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Informasi pemeriksaan ini juga disampaikan Barisan Pembela Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Bala RRT) dalam sebuah pamflet.
Polda Metro Jaya membeberkan kronologi awal ditemukannya selebgram Lula Lahfah meninggal dunia di apartemennya di Kebayoran Baru. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan.
Ia menyebutkan pihaknya akan mendalami beberapa hal termasuk kesehatan Lula sebelum ditemukan meninggal dunia.
Peredaran narkotika jaringan internasional berhasil digagalkan Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai, di Apartemen Green Bay Pluit.
Kepergian Lula Lahfah di usia 26 tahun meninggalkan duka mendalam. Reza Arap mengungkapkan kesedihannya lewat cuitan singkat yang viral dan menyayat hati.
KABAR meninggalnya Lula Lahfah berseliweran di media sosial. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga maupun sang kekasih, Reza Arap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved