Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

20 Pembakar Halte Trans-Jakarta Ditahan Polisi

Basuki Eka Purnama
20/10/2020 06:59
20 Pembakar Halte Trans-Jakarta Ditahan Polisi
Halte Trans-Jakarta Bundaran HI hangus terbakar saat unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10).(ANTARA/Dhemas Reviyanto)

POLDA Metro Jaya telah menahan dan menetapkan 20 tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum seperti Halte Trans-Jakarta saat ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law di Jakarta, beberapa hari lalu.

"Perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya telah menahan 20 orang tersangka perusakan halte, fasilitas umum, dan pos polisi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10).

Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 131 tersangka dalam ricuh unjuk rasa pada 8 Oktober dan 2020 dan 13 Oktober
2020.

Baca juga: Polisi Minta Demonstran UU Ciptaker Waspadai Penyusup

Dari 131 orang tersebut sebanyak 69 telah ditahan, 20 orang di antaranya adalah pembakar fasilitas umum.

"Sampai saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka, kemudian sebanyak 69 dilakukan penahanan," katanya.

Kemudian, sesuai dengan protokol kesehatan, petugas Polda Metro Jaya melakukan rapid test terhadap para perusuh yang diamankan dan didapati
beberapa orang reaktif covid-19.

"Hasil pemeriksaan kemarin, kita rapid test beberapa pendemo yang diamankan itu, pertama 36 orang yang reaktif, kedua 47 reaktif. Jadi, cukup banyak," katanya.

Para perusuh yang reaktif covid-19 tersebut saat ini menjalani karantina di fasilitas isolasi di Pademangan, Jakarta Utara, untuk dilakukan tes usap (swab test).

Nana menjelaskan para tersangka tersebut didominasi pelajar. Selain pelajar, para tersangka lainnya berasal dari kalangan mahasiswa dan pengangguran.

"Dari sekian tersangka memang mayoritas paling banyak pelajar. Di sini ada pelajar, mahasiswa, ada juga pengangguran. Pelajar rata-rata anak SMK, di situ ada kelompok anarko," kata Nana.

Nana mengatakan para tersangka itu telah melakukan perusakan dan penjarahan gedung Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM),
perusakan mobil polisi di Pejompongan, dan bentrok dengan aparat di Tugu Tani.

Para tersangka itu juga terlibat penganiayaan terhadap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, penganiayaan anggota Polres Metro Tangerang Kota, dan perusakan dan pembakaran sejumlah pos polisi.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap 131 tersangka itu, yakni Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, Pasal 218 KUHP tentang melanggar aturan tidak berkerumun, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya