Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya telah menahan dan menetapkan 20 tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum seperti Halte Trans-Jakarta saat ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law di Jakarta, beberapa hari lalu.
"Perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya telah menahan 20 orang tersangka perusakan halte, fasilitas umum, dan pos polisi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10).
Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 131 tersangka dalam ricuh unjuk rasa pada 8 Oktober dan 2020 dan 13 Oktober
2020.
Baca juga: Polisi Minta Demonstran UU Ciptaker Waspadai Penyusup
Dari 131 orang tersebut sebanyak 69 telah ditahan, 20 orang di antaranya adalah pembakar fasilitas umum.
"Sampai saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka, kemudian sebanyak 69 dilakukan penahanan," katanya.
Kemudian, sesuai dengan protokol kesehatan, petugas Polda Metro Jaya melakukan rapid test terhadap para perusuh yang diamankan dan didapati
beberapa orang reaktif covid-19.
"Hasil pemeriksaan kemarin, kita rapid test beberapa pendemo yang diamankan itu, pertama 36 orang yang reaktif, kedua 47 reaktif. Jadi, cukup banyak," katanya.
Para perusuh yang reaktif covid-19 tersebut saat ini menjalani karantina di fasilitas isolasi di Pademangan, Jakarta Utara, untuk dilakukan tes usap (swab test).
Nana menjelaskan para tersangka tersebut didominasi pelajar. Selain pelajar, para tersangka lainnya berasal dari kalangan mahasiswa dan pengangguran.
"Dari sekian tersangka memang mayoritas paling banyak pelajar. Di sini ada pelajar, mahasiswa, ada juga pengangguran. Pelajar rata-rata anak SMK, di situ ada kelompok anarko," kata Nana.
Nana mengatakan para tersangka itu telah melakukan perusakan dan penjarahan gedung Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM),
perusakan mobil polisi di Pejompongan, dan bentrok dengan aparat di Tugu Tani.
Para tersangka itu juga terlibat penganiayaan terhadap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, penganiayaan anggota Polres Metro Tangerang Kota, dan perusakan dan pembakaran sejumlah pos polisi.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap 131 tersangka itu, yakni Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, Pasal 218 KUHP tentang melanggar aturan tidak berkerumun, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. (Ant/OL-1)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menggelar patroli 33 hari selama Ramadan 1447 H untuk mengawasi tempat hiburan sesuai SE Dinas Parekraf. Libatkan Polda Metro Jaya dan Kogartab 1.
Hindari titik macet di Jakarta Selatan menjelang buka puasa Ramadan 2026. Cek daftar jalan rawan kepadatan akibat pasar takjil dan proyek Haji Nawi di sini.
polisi mengungkap modus pencurian di hotel mewah Jakarta Pusat. Pelaku NW ditangkap di Matraman dan diduga beraksi seorang diri.
POLDA Metro Jaya menyiagakan sebanyak 1.919 personel gabungan untuk mengawal perayaan Imlek Tahun 2026 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
POLDA Metro Jaya menerjunkan ratusan personel untuk melakukan pengamanan di sejumlah tempat ibadah dan pusat keramaian menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577.
Polda Metro Jaya menjelaskan penangguhan penahanan Bahar bin Smith dilakukan karena alasan medis. Proses hukum tetap berjalan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved