Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Raperda Penanggulangan Covid-19 DKI Disahkan Pekan Depan

Putri Anisa Yuliani
15/10/2020 10:10
Raperda Penanggulangan Covid-19 DKI Disahkan Pekan Depan
Petugas melakukan penyemprotan disinfektan di kawasan Cijantung, Jakarta, Jumat (9/10).(MI/ADAM DWI)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menargetkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 dapat ditargetkan pekan depan.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Judistira mengatakan pembahasan raperda tersebut sudah selesai dan saat ini sedang dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Ia meyakini, Kemendagri akan mendukung Pemprov DKI untuk mempercepat pengesahan raperda tersebut.

Baca juga: Pengendara Mobil tidak Pakai Masker di DKI akan Disanksi

"Tahap selanjutnya adalah paripurna, minggu depan. Iya, saya rasa ini kan situasinya darurat, Kemendagri juga akan bekerja dengan cepat mengevaluasi itu. Saya pikir minggu ini dievaluasi Kemendagri dan minggu depan paripurna," kata Judistira saat dihubungi, Rabu (14/10).

Sebelumnya, pembahasan final raperda itu sudah dilakukan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) yang dihadiri ketua-ketua fraksi, ketua komisi, dan ketua-ketua badan yang ada di DPRD DKI Jakarta.

Dalam rapat itu, seluruh saran dan rekomendasi dari para ketua fraksi dan ketua komisi telah diakomodir ke dalam raperda dan disesuaikan dengan optimal.

" Ya sudah dirapimgabkan sebelumnya. Sudah pembahasan sampai jam 9 malam, hari Senin. Terus kemarin dirapimgabkan ya ada beberapa masukan-masukan dari beberapa fraksi dan ketua-ketua komisi, harmonisasi daripada pasal per pasal. Intinya secara prinsip itu semua sudah diakomodir di dalam peraturan daerah penanggulangan covid-19," jelasnya.

Ia pun berharap ke depan, raperda ini setelah disahkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi aparat penegak aturan dan juga SKPD atau lembaga terkait.

"Tentu dengan adanya perda ini bisa memberikan ketegasan kepada aparat yang bertugas di lapangan dalam rangka menegakkan protokol kesehatan sekaligus juga yang tidak kalah penting memberikan edukasi," tandasnya.(H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya