Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
DPRD DKI Jakarta segera memanggil seluruh pihak terkait bencana longsor di Jagakarsa, termasuk pengembang. Sehingga, penyebab longsor dapat diketahui secara pasti.
"Rencananya Senin atau Selasa pekan depan, kita jadwalkan untuk pemanggilan pengembang, RT, RW, camat, lurah dan warga setempat. Ini untuk mengetahui dari berbagai sudut pandang," ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Nova Harivan Paloh saat dihubungi, Rabu (14/10).
Baca juga: Anies Perintahkan Investigasi Peristiwa Tanah Longsor di Jagakarsa
Pihaknya juga akan memanggil Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI. Tujuannya, mengetahui izin yang dipegang pengembang di lokasi tersebut. Mengingat, lahan perumahan berlokasi tepat di pinggir anak Kali Setu.
"Kita juga mau tahu izinnya seperti apa, plus peta sungainya," imbuh Nova.
Menurutnya, Pemprov DKI wajib menyediakan lahan kosong di tepi kali atau biasa disebut garis sempadan sungai. Garis itu wajib dikosongkan dan tidak boleh terisi bangunan. Sehingga, menjadi ruang terbuka hijau dan akses menuju kali.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Tepi anak Kali Setu sudah dipenuhi dengan bangunan, baik kompleks perumahan maupun permukiman padat penduduk.
Baca juga: Waspadai La Nina, BMKG: Ada Ancaman Bencana Hidrometeorologi
"Kami juga ingin mengetahui sejauh mana pengawasan dan kepatuhan pengembang dan juga warga setempat. Harusnya ada pengawasan. Kalau lahan di pinggir kali turapnya seperti apa, itu ada ketentuannya," pungkasnya.
"Jika memang longsor ini disebabkan pengembang, ya mereka harus bertanggung jawab. Ada rumah yang rusak karena longsor. Juga nanti perbaikan turapnya. Jangan sampai anggaran pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang dibuat swasta," tutup dia.(OL-11)
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Tingginya angka kebakaran juga menjadi peringatan bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk tidak mengabaikan faktor-faktor pemicu yang kerap dianggap sepele.
Irfan menjelaskan satu lokasi yakni Pasar Kramat Jaya merupakan pembangunan baru, sementara tiga lokasi lainnya adalah pasar yang akan direvitalisasi total.
Ketika itu, Prabowo memberi sinyal bahwa upacara akan kembali digelar di IKN.
Masih ditemukan sejumlah masalah salah satunya adanya dugaan tindakan pungutan liar dalam pelaksanaan perekrutan tersebut.
Pasalnya, uji coba program itu sudah berjalan pada tahun ajaran baru ini.
Pentingnya mencari inisiatiif strategis dalam hal pembiayaan dan pendanaan untuk mendukung pembangunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved