Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Besok, Anies Lantik Penjabat Sekda DKI

Putri Anisa Yuliani
06/10/2020 21:14
Besok, Anies Lantik Penjabat Sekda DKI
Gubernur DKI Anies Bawesdan(MI/Ramdani)

GUBERNUR Provinsi DKI Jakarta akan melantik Penjabat Sekretaris Daerah di Balai Kota Jakarta, pada Rabu(7/10).

Pelantikan dan pengambilan sumpah Penjabat Sekretaris Daerah ini berdasarkan pada Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

Masa tugas Penjabat Sekretaris Daerah paling lama sampai dengan tiga bulan dan atau sampai dengan adanya hasil seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah yang diusulkan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri RI untuk diangkat menjadi Pejabat Definitif Sekretaris Daerah.

Sebelumnya, Sekda DKI Saefullah berpulang pada 16 September lalu akibat covid-19. Ia kemudian digantikan sementara oleh Asisten Bidang Keuangan dan Perekonomian Sri Haryati sebagai Plt.

Kepala Badan Kepegawaian Provinsi DKI Jakarta Chaidir menjelaskan, dengan adanya aturan tersebut, maka istilah Pelaksana Tugas (Plt) khusus untuk Pejabat Definitif Sekretaris Daerah yang berhalangan tetap karena berhenti atau meninggal dunia, diganti dengan Penjabat Sekretaris Daerah. Kemudian, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengusulkan seorang Penjabat Sekretaris Daerah kepada Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga : Anies Targetkan Peningkatan Donor Darah

“Setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri No. 821/5423/SJ tanggal 30 September Hal persetujuan Penunjukan Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, maka PPK membuat Surat Keputusan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah. Selanjutnya, Penjabat Sekretaris Daerah itu harus segera dilantik paling lambat 5 hari kerja sejak keputusan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah ditetapkan,” terang Chaidir Selasa (6/10).

Lebih lanjut, Chaidir menerangkan, tugas dan kerja Penjabat Sekretaris Daerah beserta hak dan kewenangan maupun kewajibannya adalah sama dengan tugas pokok dan fungsi Pejabat Definitif Sekretaris Daerah dalam membantu Gubernur.

“Selain itu, Penjabat Sekretaris Daerah ini juga masih mengemban tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat yang definitif. Dalam hal ini yang bersangkutan sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta,” imbuhnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya