Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

TNI-Polri Bentuk Satgas Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/9/2020 14:50
TNI-Polri Bentuk Satgas Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan
Tim gabungan TNI-Polri buat satgas penindak Pelanggar Protokol Kesehatan(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

TIM gabungan yang terdiri dari TNI, Polri Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan Pengadilan, membentuk Satgas penindak pelanggar protokol kesehatan di tingkat Provinsi dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

“Kami Satgas dari TNI, Polri dan gabungan, kita telah membentuk satgas penindak pelanggar protokol kesehatan di tingkat Provinsi,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9).

Dibentuknya tim satgas dikarenakan semakin banyaknya korban yang positif. Tidak hanya itu, jumlah korban yang meninggal dunia selama pandemi covid-19, terutama di wilayah DKI Jakarta juga meningkat. Di wilayah DKI Jakarta, angka meninggal dunia akibat covid-19 telah mencapai 1.977 orang.

“Upaya satgas daerah atau Provinsi DKI sudah maksimal, kami dalam melaksanakan ataupun menangani covid-19, dengan melakukan upaya pencegahan, kemudian testing, tracing, dan treatment itu sudah kita laksanakan secara maksimal,” papar Nana.

Baca juga : Pengamat Sebut Golput Pilkada saat Pandemi Wajar

Adapun Satgas dari tiga Provinsi DKI, Jawa Barat, dan Banten terdiri dari 19 tim khusus. “Sebanyak 19 tim khusus terdiri dari 12 timsus stasioner, dan 7 bersifat mobilel,” ujarnya.

Nantinya, tim satgas mobile ini akan bertugas untuk menjaga pos di area jalan. Untuk tingkat Polres bakal ada 161 timsus, dan Polda Metro Jaya akan membawahi 13 Polres dan jajaran.

“Saya sampaikan tadi 161 timsus terdiri dari 13 timsus mobile, dan 49 timsus stasioner. Di tingkat Polsek terdapat 99 Polsek. Tiap-tiap Polsek ada 1 atau 2 timsus,” terangnya.

Adapun jumlah personel terdapat tiga ribu personel TNI, 3 ribu personel Polri, kemudian 700 personel Satpol PP, 50 orang kejaksaan, dan 50 dari Pengadilan Tinggi. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya