Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kang Emil Tegaskan Bodebek Dukung PSBB di DKI Jakarta

Hilda Julaika
14/9/2020 13:55
Kang Emil Tegaskan Bodebek Dukung PSBB di DKI Jakarta
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.(Antara)

WILAYAH Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) mendukung penuh pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemprov DKI Jakarta. Penegasan ini disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai mengadakan rapat dengan pemimpin daerah di Bodebek.

Menurut Kang Emil sapaan karibnya, Bodebek akan melakukan pengetatan di beberapa zona merah covid-19. Selain itu, akan dilakukan juga penambahan rasio Rumah Sakit (RS) dalam penanganan covid-19.

"Hasil rapat dengan Bodebek, semua menyepakati mendukung penuh PSBB ketat di DKI. Bodebek akan melakukan pengetatan di zona merah covid-19, penambahan rasio RS,” tulis Kang Emil di akun twitter miliknya @ridwankamil, Senin (14/9).

Sementara itu, untuk semua dampak yang ditimbulkan dari pengetatan PSBB DKI Jakarta akan dilakukan antisipasi. Seperti melakukan mitigasi terhadap aspek sosial ekonomi sebagai implikasi dari PSBB ini.

Baca Juga: Emoh PSBB Total, Bima Arya Minta Anies Matangkan Konsep

“Semua dampak sosial ekonomi PSBB DKI di Bodebek akan dimitigasi secara terukur. Intinya semua kompak satu suara dukung DKI,” jelasnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedang resmi memberlakukan PSBB Total mulai hari ini (14/9). Menurut Anies keputusan ini diambil usai selama bulan September ini hingga 11 September kenaikan kasus baru mencapai 49% atau sebanyak 3864 kasus. Sementara itu, jumlah angka kematian karena covid-19 ini dalam 12 hari pertama di September mencapai 14%.

Sementara itu, selama 14 hari ke depan terdapat 11 sektor esensial yang masih boleh beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan 50% karyawan. Adapun 11 sektor tersebut di antaranya, kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, dan komunikasi dan teknologi informatika. Lalu, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.

Adapun untuk sektor perkantoran baik pemerintahan dan swasta. Diperbolehkan buka namun dengan batasan maksimal pegawai 25%. (OL-13)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya