Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sekaligus Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik, Hariyadi Sukamdani, menilai kebijakan kebijakan Gubernur DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terlalu tergesa-gesa.
"Kebijakan rem darurat ini juga punya satu masalah sendiri karena terlalu mendadak. Sehingga tergesa-gesa tidak mempertimbangkan segala masalahnya," kata Hariyadi saat dihubungi, Sabtu (12/9).
Hal itu juga dinilai tidak memikirkan dampak bagi pelaku usaha dan masyarakat karena perlahan pelaku usaha yang mulai bangkit kini tenggelam lagi karena adanya PSBB.
"Sehingga semuanya dipikir. lalu dihitung dampak ekonomi dan sosial kasihan orang yang hilang pekerjaan," ucap Hariyadi.
Hariyadi meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk bagaimana mendisiplinkan orang untuk melaksanakan prosedur tetap (Protap) protokol kesehatan.
Menurutnya, selama ini pemerintah tidak menjangkau semua dan disiplin masyarakat tidak terbangun sehingga Pemprov keluarkan lagi PSBB.
Jika PSBB terjadi terus menerus justru akan memperparah dari segi masyarakat seperti kehilangan pekerjaan, PHK atau dirumahkan sehingga resikonya sangat besar.
"Jika ngomong soal PSBB kan yang punya kuasa biasa tapi tidak menyelesaikan masalah. Jika berbicara sharing the pain atau berbagi beban, PSBB ini ditimpakan semua masalahnya ke masyarakat dan dunia usaha," jelasnya.
"Jadi poin saya jika hanya PSBB saja tidak ada tindakan preventif percuma. Mau dibuat 1.000 kali PSBB hasilnya akan tetap sama," imbuhnya.
Oleh karena itu asosiasi pengusaha tersebut ingin mengajak Pemprov terutama Gubernur DKI untuk membicarakan dan membuka komunikasi posisi pelaku usaha.
"Kalau dialog pemerintah seharusnya mendengarkan juga suara masyarakat. Prinsipnya yang waktunya terbatas Gubernur dan sekarang tergantung mau membuka komunikasi atau tidak. Jika dari asosiasi pasti mau bertemu dan menjelaskan posisi pelaku usaha bagaimana," pungkasnya. (OL-4)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved