Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jakarta PSBB, Kemenag: Akad Nikah Dihadiri Hanya 10 Orang

Putri Anisa Yuliani
11/9/2020 13:30
Jakarta PSBB, Kemenag: Akad Nikah Dihadiri Hanya 10 Orang
Pasangan Dimas Fhadillah dan Agatha Rina melangsungkan akad nikah dengan prokol kesehatan PSBB di KUA ,(MI/Ramdani)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 14 September memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total. Kebijakan ini mengulang seperti yang diterapkan pada April lalu.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki mengatakan layanan nikah tetap berjalan, tapi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ini sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam tanggal 10 Juni 2020.

“Sesuai SE Dirjen Bimas Islam, layanan KUA secara nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena PSBB jilid dua, protokol kesehatan dalam layanan nikah di DKI Jakarta akan diperketat,” kata Muharram dalam keterangan resmi, Jumat (11/9).

Menurutnya, layanan penikahan di wilayah yang memberlakukan PBSB akan menerapkan protokol sesuai peraturan yang diberlakukan Gugus Tugas Covid-19 setempat. Selain itu, pendaftaran nikah juga hanya dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.

"Pelaksanaan akad nikah baik di KUA atau di luar KUA di masa penerapan PSBB hanya boleh dilaksanakan bagi yang telah mendaftar pada tanggal sebelum diberlakukannya PSBB tersebut dan telah disetujui oleh pihak KUA,” ujarnya.

Baca juga: Ini Daftar RW di Jakarta yang Masuk Zona Merah

Di samping itu, lanjut Muharram, pelaksanaan akad nikah, baik di KUA atau di luar KUA, hanya boleh diikuti 10 peserta. Jumlah ini terdiri atas pasangan calon pengantin (2 orang), wali nikah (1 orang l), perwakilan saksi (2 orang), perwakilan orang tua calon pengantin (2 orang), penghulu (1 orang), kameramen (1 orang), dan pendamping calon pengantin (1 orang).

“Tak kalah penting sirkulasi udara ruangan yang digunakan untuk pelaksanaan akad nikah dipastikan kondisinya baik,” tegasnya.

Terakhir, seluruh peserta yang hadir dalam Majelis Akad Nikah wajib menggunakan masker, menjaga jarak aman minimal satu meter, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ruangan.

"Khusus pasangan calon pengantin dan penghulu, wajib menggunakan sarung tangan," tandas Muharram. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya