Kemarin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 16 tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Berdasarkan perda tersebut, Pemprov DKI menaikkan pajak parkir dari 20% menjadi 30%.
Sekjen Indonesia Parking Association M. Wahyu B. Ramadhan meminta penerapan kenaikan pajak itu ditunda sementara. Wahyu menegaskan bahwa dia bukan tidak mendukung kenaikan pajak parkir untuk menggenjot kenaikan APBD DKI.
Namun, menurutnya, kenaikan pajak parkir harus diiringi dengan kenaikan tarif parkir agar tidak merugikan pengusaha. "Padahal sampai saat ini, kenaikan tarif parkir belum juga dibahas," ujar Wahyu, Rabu (9/9).
Kami, imbuhnya, sudah bersurat ke gubernur. "Dan tembusan ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar ini dibicarakan dulu sebelum benar-benar akan diterapkan," ucap Wahyu.
Baca juga: Takut Diproses Hukum Jadi Alasan Prada MI Sebar Hoaks
Wahyu berpendapat selain opsi menunda kenaikan pajak parkir, hal lain yang bisa ia tempuh untuk sedikit mengurangi beban pembiayaan akibat kenaikan pajak saat tarif belum dinaikkan adalah berdiskusi dengan pemilik lahan.
Bisnis parkir pada umumnya adalah kerja sama dua pihak, yakni pengelola parkir dan pemilik lahan atau gedung.
"Jadi, kita bisa bernegosiasi untuk menunda bagi hasil dari pengelolaan parkir. Tapi itu pun kalau pemilik lahannya mau," terangnya.
Di sisi lain, jika kenaikan pajak terus diberlakukan tanpa kenaikan tarif parkir, ia khawatir perusahaan bisa bangkrut.
"Efeknya ada PHK massal dan pemilik lahan harus mengelola parkirnya sendiri," jelas Wahyu. (OL-14)