Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
DEMI mencegah adanya klaster baru penyebaran covid-19 saat Pilkada serentak 2020, Polri meeluarkan Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020, Selasa (8/9).
Surat TR ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan covid-19 Tahun 2020.
Surat TR tersebut ditujukan kepada para Kasatgas dan Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2020 serta para Kaopsda dan Kaopsres Aman Nusa II-2020.
Agus mengatakan, pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 sudah memasuki tahapan penetapan paslon yang artinya bakal banyak interaksi masyarakat secara langsung antara penyelenggara Pilkada, peserta Pilkada dan masyarakat pemilih.
Hal itulah yang berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru covid-19.
Baca juga: Dua dari 34 Bapaslon Pilkada Serentak 2020 di Riau Positif Korona
Tak hanya untuk mencegah adanya klaster baru, TR juga diterbitkan guna memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) pada setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2020.
Adapun isi dari TR menjabarkan polisi harus bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, Pemda, TNI, dan stakeholder terkait pelaksanaan pilkada 2020 ini agar berjalan dengan aman, serta cegah penularan covid-19.
"Kedua, mempelajari dan memahami peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan pilkada 2020 khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye," papar Agus.
Lalu ketiga, polisi akan melakukan penggalangan kepada seluruh Paslon gubernur, wali kota, bupati, dan Parpol untuk mendeklarasikan komitmen mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan pilkada Tahun 2020.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan kembali sosialisasi penerapan Protokol Kesehatan secara masif.
Terakhir, polisi diminta untuk meningkatkan pelaksanaan Patroli Siber dalam mencegah penyebaran Hoaks, black campaign, atau hate speech. (OL-5)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Salah satu poin fundamental dalam rekomendasi tersebut adalah penegasan kedudukan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah otoritas Presiden.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai alat negara di bidang keamanan.
Listyo menyatakan bahwa Polri terus melangkah dengan berbagai upaya sosialisasi skala besar untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran penegak hukum di lapangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved