Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DEMI mencegah adanya klaster baru penyebaran covid-19 saat Pilkada serentak 2020, Polri meeluarkan Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020, Selasa (8/9).
Surat TR ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan covid-19 Tahun 2020.
Surat TR tersebut ditujukan kepada para Kasatgas dan Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2020 serta para Kaopsda dan Kaopsres Aman Nusa II-2020.
Agus mengatakan, pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 sudah memasuki tahapan penetapan paslon yang artinya bakal banyak interaksi masyarakat secara langsung antara penyelenggara Pilkada, peserta Pilkada dan masyarakat pemilih.
Hal itulah yang berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru covid-19.
Baca juga: Dua dari 34 Bapaslon Pilkada Serentak 2020 di Riau Positif Korona
Tak hanya untuk mencegah adanya klaster baru, TR juga diterbitkan guna memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) pada setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2020.
Adapun isi dari TR menjabarkan polisi harus bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, Pemda, TNI, dan stakeholder terkait pelaksanaan pilkada 2020 ini agar berjalan dengan aman, serta cegah penularan covid-19.
"Kedua, mempelajari dan memahami peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan pilkada 2020 khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye," papar Agus.
Lalu ketiga, polisi akan melakukan penggalangan kepada seluruh Paslon gubernur, wali kota, bupati, dan Parpol untuk mendeklarasikan komitmen mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan pilkada Tahun 2020.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan kembali sosialisasi penerapan Protokol Kesehatan secara masif.
Terakhir, polisi diminta untuk meningkatkan pelaksanaan Patroli Siber dalam mencegah penyebaran Hoaks, black campaign, atau hate speech. (OL-5)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved