Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

DKI Minta Sepeda Masuk Tol, Ombudsman: Harus Ubah UU

Putri Anisa Yuliani
27/8/2020 12:30
DKI Minta Sepeda Masuk Tol, Ombudsman: Harus Ubah UU
Kendaraan melintasi ruas Jalan Tol Jagorawi di kawasan Cililitan, Jakarta Timur(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menilai rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang meminta sepeda agar diperbolehkan masuk jalan tol adalah rencana yang mustahil dan sulit diwujudkan.

Ditilik dari dasar hukumnya, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan bahwa dalam pasal 43 ayat 1 bahwa jalan tol diselenggarakan untuk:
- memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang
- meningkatkan hasil guna dan daya guna pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi
- meringankan beban dana pemerintah melalui partisipasi pengguna jalan
- meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan keadilan.

Lalu pada pasal yang sama ayat 3 disebutkan pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, pemeliharaaan, dan pengembangan jalan tol.

Baca juga: Anies Usul Jalur Sepeda di Jalan Tol, PDIP: Kebijakan Aneh

Sejauh ini dalam UU tersebut tidak disebutkan bahwa fungsi dan peran jalan tol adalah untuk mengakomodasi tingginya minat warga terhadap satu jenis moda transportasi. Terlebih dalam rencana Pemprov DKI, sepeda yang boleh melintas hanya sepeda balap yang hanya dimiliki oleh kalangan tertentu, yaitu atlet sepeda balap (road bike).

Alhasil, kalangan ini tidak masuk ke dalam peran dan fungsi jalan tol yang harus diakomodasi

"Kalau permintaan sepeda di lajur tol ini seperti 'gimmick' menarik simpati saja jadinya. Jelas-jelas UU tentang jalan membatasi pengguna tol itu siapa saja," kata Teguh, Kamis (27/8).

Menurutnya, meski Pemprov DKI meminta izin kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk hal itu, kementerian PUPR tidak dapat memberikan izin.

Pengecualian lalu lintas di jalan atau diskresi hanya boleh diberikan oleh Kakorlantas Polri sebagai bagian dari rekayasa lalu lintas.

Ia mencontohkan saat banjir besar melanda Jakarta pada Januari lalu, Polri membolehkan motor dan bus TransJakarta yang bukan bertrayek melalui tol akhirnya melintas di jalan tol karena mobilitas terhalang oleh tingginya air.

"Kementerian PUPR saja tidak punya kewenangan itu. Hanya Polri yang bisa kasih izin dengan diskresi. Diskresinya pun harus berdasar hal yang sangat penting seperti banjir," jelas Teguh.

Jika Pemprov DKI mau nekat, harus ada revisi UU No. 13 tahun 1980 tentang Jalan. "Kalau mau, ya ubah UU-nya," tandasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta meminta kepada Kementerian PUPR agar mengizinkan jalan tol Cawang-Tanjung Priok untuk bisa dilintasi oleh sepeda balap (road bike). Hal ini didasarkan pada meningkatnya pengguna sepeda di Ibu Kota. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya