Soal Sepeda Masuk Tol, Polisi Tunggu Izin PUPR

Siti Yona Hukmana
27/8/2020 10:36
Soal Sepeda Masuk Tol, Polisi Tunggu Izin PUPR
Komunitas Sepeda Mini Indonesia ketika berolah raga saat Car Free Day di jalan inspeksi Banjir KT, Jakarta Timur.(MI/Ricky Julian)

POLISI belum bisa mengambil sikap terkait ruas jalan Tol Lingkar Dalam (Cawang-Tanjung Priok) yang diusulkan menjadi sarana bersepeda. Polisi tengah menunggu jawaban Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR).

"Kita tunggu jawaban dari PUPR apakah diizinkan atau tidak," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/8).

Sambodo mengaku akan membahas kesiapan anggota jika usulan itu disetujui. Polisi lalu lintas (polantas), kata dia, perlu berjaga untuk mengamankan para pesepeda tersebut.

"Nanti kita kaji terlebih dahulu," ujar dia.

Baca juga: Anies Diminta Hati-hati Berlakukan Jalur Sepeda di Jalan Tol

Usulan ruas jalan Tol Lingkar Dalam (Cawang-Tanjung Priok) menjadi sarana bersepeda disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Usulan itu disampaikan ke Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 11 Agustus 2020.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ruas jalan tol yang diusulkan menjadi sarana bersepeda mulai dari Kebon Nanas sampai Tanjung Priok. Ruas tol yang digunakan hanya satu sisi.

Jalur tol di sisi barat ditutup dan dilakukan rekayasa lalu lintas. Alih fungsi jalan tol diusulkan berlaku pada hari Minggu, mulai pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB.

Namun, tidak semua sepeda diperbolehkan memasuki ruas tol. Jalan sepanjang 12 kilometer itu hanya diperuntukkan bagi pengguna road bike atau sepeda balap. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya