Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Masih Sakit, Polda Metro Jadwal Ulang Pemanggilan Hadi Pranoto

Tri Subarkah
26/8/2020 21:23
Masih Sakit, Polda Metro Jadwal Ulang Pemanggilan Hadi Pranoto
Hadi Pranoto saat menunjukkan obat yang diklaim bisa lawan Covid-19(Antara/Arif Firmansyah)

HADI Pranoto, saksi terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait penemuan obat covid-19 sampai saat ini belum diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Hal itu disebabkan karena Hadi masih sakit.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan kuasa hukum Hadi untuk menjadwalkan pemanggilan ulang.

"Sementara kita masih koordinasi dengan tim pengacaranya untuk bisa menjadwalkan ulang pemanggilan atau pemeriksaan yang bersangkutan di Krimsus Polda Metro," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/8).

Berdasarkan catatan, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus PMJ sudah dua kali memanggil Hadi. Pemanggilan pertama dilakukan pada Kamis (13/8) lalu. Namun Hadi tidak datang karena dirawat di Rumah Sakit Medistra, Jakarta akibat diabetes.

Pihak kepolisian lantas melakukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaan Hadi pada Senin (24/8) kemarin. Yusri menyebut saat itu Hadi bersama kuasa hukumnya datang.

"Jadwal pemanggilan untuk HP itu kemarin tanggal 24 Agustus yang bersangkutan sudah datang bersama pengacaranya ke sini, tapi masih menyampaikan dia kurang sehat sehingga dilakukan pengecekan di Dokkes Polda Metro, disimpulkan sementara ini yang bersangkutan masih belum siap untuk diperiksa," ungkap Yusri.

Baca juga : Covid-19: Dua Kantor Pemerintah di Depok Ditutup

Hadi sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidin pada Senin (3/8). Selain Hadi, Muannas juga melaporkan musikus sekaligus youtuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

Penyidik sendiri telah memeriksa Anji pada Senin (10/8). Saat itu, Anji mengaku dicecar dengan 45 pertanyaan. Ditanya kemungkinan pemeriksaan ulang terhadap Anji, Yusri berkilah bahwa hal tersebut tergantung dengan hasil pemeriksaan penyidik terhadap Hadi.

"Kita harus melihat dulu bagaimana hasil pemeriksaan dari HP sendiri karena ini kan terkait. Nanti kalau sudah ada pemeriksaan dari HP apa ada kemungkinan untuk prmeriksaan tambahan lagi kepada pemilik akun Duniamanji, nanti kita tunggu saja," tandasnya.

Muannas menilai konten wawancara Anji dengan Hadi terkait klaim penemuan obat covid-19 telah merasahkan masyarakat dan mendapat tentangan dari banyak pihak.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 3 Agustus 2020. Adapun tindak pidana yang dilaporkan adalah tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong sesuai ketentuan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A UU No. 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya