Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KEMENTERIAN Hukum dan HAM dinilai belum mampu membereskan jaringan narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan). Kasus seorang narapidana yang memproduksi ratusan pil ekstasi menjadi bukti kegagalan lembaga tersebut dalam melakukan pengawasan.
Kritikan itu dilontarkan Ketua Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Henry Yosodiningrat, kemarin. Ia menilai ada semacam pembiaran terhadap gerak napi kasus narkotika. Meski sedang menjalani hukuman, napi itu justru tetap bisa menjalankan bisnis di balik jeruji besi.
“Saya melihat pihak Kemenkum dan HAM, khususnya Ditjen Pemasyarakatan, gagal melakukan pembenahan di dalam rutan dan LP. Saya berani mengatakan ada kerja sama antara oknum karena di dalam bisa kecolongan,” ujar Henry.
Ia mengingatkan jajaran Kemenkum dan HAM fokus memperbaiki berbagai kekurangan yang ada. Upaya itu penting dilakukan agar LP atau rutan terbebas dari jaringan bisnis narkotika. “Dari waktu ke waktu, semakin bertambah modus, kemudian penyimpangan itu sangat banyak,” ujar dia.
Secara terpisah, Kapolsek Sawah Besar Komisaris Eliantoro Jalmaf menjelaskan narapidana Rutan Salemba, Ami Utomo Putro, memproduksi ekstasi di ruang perawatan VVIP Rumah Sakit dr Abdul Radjak pada malam hari. Alat-alat produksi pembuatan ekstasi yang digunakannya disimpan di lemari di ruang perawatan agar terhindar dari pengawasan petugas.
Ami dibantu seorang kurir berinisial MW dalam memproduksi barang haram tersebut. Melalui MW pula, bahan baku dan alat produksi didapat. Selain itu, MW juga berperan memasarkan narkoba itu ke luar rutan.
Sejauh ini, terang Eliantoro, pihaknya baru memeriksa empat orang sipir yang bertugas menjaga Ami selama dirawat. “Nanti kita juga akan periksa sekuriti, perawat, dan dokter di rumah sakit itu,” pungkasnya. (Tri/Medcom/J-2)
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
Tidak lama setelah penangkapan empat pelaku di pelabuhan, polisi menangkap A di kediamannya di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.
Sebanyak 102 tersangka ditangkap dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, terdapat 98 tersangka laki-laki dan 4 perempuan.
Polrestabes Medan mengungkap dua kasus besar dalam kurun waktu tersebut. Kasus pertama terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
Emir mengatakan penangkapan dilakukan di dua titik berbeda sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan.
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan bahwa ancaman narkoba menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
RENCANA Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lembaga pemasyarakatan (LP) baru dinilai bakal menjawab persoalan overkapasitas warga binaan.
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
Nicholay Aprilindo, mengungkapkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) masih menjadi salah satu tempat yang sering terjadi praktik pelanggaran HAM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved