Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM dinilai belum mampu membereskan jaringan narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan). Kasus seorang narapidana yang memproduksi ratusan pil ekstasi menjadi bukti kegagalan lembaga tersebut dalam melakukan pengawasan.
Kritikan itu dilontarkan Ketua Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Henry Yosodiningrat, kemarin. Ia menilai ada semacam pembiaran terhadap gerak napi kasus narkotika. Meski sedang menjalani hukuman, napi itu justru tetap bisa menjalankan bisnis di balik jeruji besi.
“Saya melihat pihak Kemenkum dan HAM, khususnya Ditjen Pemasyarakatan, gagal melakukan pembenahan di dalam rutan dan LP. Saya berani mengatakan ada kerja sama antara oknum karena di dalam bisa kecolongan,” ujar Henry.
Ia mengingatkan jajaran Kemenkum dan HAM fokus memperbaiki berbagai kekurangan yang ada. Upaya itu penting dilakukan agar LP atau rutan terbebas dari jaringan bisnis narkotika. “Dari waktu ke waktu, semakin bertambah modus, kemudian penyimpangan itu sangat banyak,” ujar dia.
Secara terpisah, Kapolsek Sawah Besar Komisaris Eliantoro Jalmaf menjelaskan narapidana Rutan Salemba, Ami Utomo Putro, memproduksi ekstasi di ruang perawatan VVIP Rumah Sakit dr Abdul Radjak pada malam hari. Alat-alat produksi pembuatan ekstasi yang digunakannya disimpan di lemari di ruang perawatan agar terhindar dari pengawasan petugas.
Ami dibantu seorang kurir berinisial MW dalam memproduksi barang haram tersebut. Melalui MW pula, bahan baku dan alat produksi didapat. Selain itu, MW juga berperan memasarkan narkoba itu ke luar rutan.
Sejauh ini, terang Eliantoro, pihaknya baru memeriksa empat orang sipir yang bertugas menjaga Ami selama dirawat. “Nanti kita juga akan periksa sekuriti, perawat, dan dokter di rumah sakit itu,” pungkasnya. (Tri/Medcom/J-2)
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
RENCANA Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lembaga pemasyarakatan (LP) baru dinilai bakal menjawab persoalan overkapasitas warga binaan.
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
Nicholay Aprilindo, mengungkapkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) masih menjadi salah satu tempat yang sering terjadi praktik pelanggaran HAM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved