Kamar RS Jadi Tempat Produksi Ekstasi

Tri Subarkah
21/8/2020 03:20
Kamar RS Jadi Tempat Produksi Ekstasi
Pelaku pembuat ekstasi di RS swasta di Jakarta.(Medcom.id/Christian)

NARAPIDANA Rumah Tahanan Salemba, Ami Utomo Putro, 42, memproduksi hingga 100 butir ekstasi dari ruang perawatan rumah sakit swasta di Jakarta Pusat.

“Rata-rata 50 sampai 100 butir per hari ekstasinya,” kata Kapolsek Sawah Besar Komisaris Eliantoro Jalmaf di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, ekstasi yang telah diproduksi dijual kurir berinisial MW, 36. Selain bertugas sebagai kurir, MW juga membantu Ami memproduksi ekstasi tersebut.

Eliantoro menjelaskan ekstasi yang dijual seharga Rp300 ribu per butirnya. Namun, AU menjual ekstasi tersebut dalam sistem paket yang berisi 10 butir.

“Kalau dijual ke luar, dia jualnya bukan per butir, melainkan satu bungkus. Per bungkus Rp3 juta,” papar Eliantoro.

Ami diduga memproduksi ekstasi semenjak dirawat karena keram di perut sejak dua bulan lalu. Ami merupakan narapidana kasus narkoba yang sudah divonis 15 tahun penjara dan telah menjalani masa hukuman 2 tahun.

Sejauh ini polisi telah memeriksa empat sipir Rutan Salemba yang bertugas menjaga Ami selama dirawat di rumah sakit, sedangkan pemeriksaan terhadap pihak rumah sakit akan dilakukan.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan Ami akan dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan karena kasus ini.

Sementara itu, di Depok, dua seniman ditangkap karena mengedarkan sabu.

Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Depok Komisaris Indra Tarigan mengatakan keduanya mengaku menjadi pengedar karena sepi order lukisan. “Pelaku dikenai UU No 35/2009 dan Pasal 112, 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman pidana di atas 10 tahun,” ucapnya. (Tri/KG/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya