Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Pantas Nainggolan menuding Gubernur Anies Baswedan tidak menjalankan tongkat estafet kebijakan yang pernah dibuat oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hal ini berkaitan dengan pembangunan Kampung Akuarium di Penjaringan, Kota Tua yang sempat digusur Ahok. Namun, kawasan tersebut justru akan dibangun tempat hunian oleh Anies.
"Gubernur juga tahu kepemimpinan ini sebuah estafet. Jadi, tongkat estafet gubernur sebelumnya sudah diserahkan ke dia untuk diteruskan, kok dilanggar," kata Pantas, Jakarta, Kamis (20/8).
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan alasan Ahok menggusur tempat hunian tidak layak pada 2017 karena tanah di Kampung Akuarium milik pemerintah.
"Masa zaman Ahok itu kan tujuannya mengembalikan fungsi tata ruang (Kampung Akuarium) sebagai ruang terbuka hijau, sebagai bagian Kota Tua," sebut Pantas.
Baca juga: DPRD DKI Merasa Dilangkahi oleh Anies soal Kampung Akuarium
Terlebih, sampai saat ini peraturan daerah (perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi belum direvisi. Jadi, seharusnya Anies tidak boleh melanggar aturan yang ada.
"Tidak bisa sembarangan (diubah) karena siapa pun gubernurnya hanya tinggal melaksanakan sesuai aturan. Kawasan Akuarium sudah ada tata ruangnya. Ada aturannya," tegas Pantas.
DPRD, lanjutnya, merasa tercoreng karena tidak ada pembahasan dari Pemerintah Provinsi DKI soal pembangunan Kampung Akuarium itu.
Pantas mengaku memang saat ini, DPRD tengah mengendurkan rapat kerja di kantor karena terpapar covid-19.
"Momentum begini di mana otoritas ada di tangan gubernur. Janganlah dimanfaatkan untuk hal hal seperti ini. Kebijakan ini sama sekali belum dibicarakan dengan DPRD," tandasnya. (OL-14)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Dengan dihapuskannya PT, setiap partai pemilu bisa mengajukan capres-cawapres di Pilpres 2029. Dengan begitu, para putra terbaik bangsa punya kesempatan jauh lebih besar untuk nyapres.
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Anies yang diusung oleh Partai NasDem sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024
Anies pun turun mencoba ikut memanen kol bersama para petani
Masyarakat menginginkan Indonesia yang lebih adil dan adil makmur bagi semua, bukan untuk sebagian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved