Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bantah PDIP, DKI: Kampung Akuarium Bisa Dibangun Rumah Susun

Insi Nantika Jelita
20/8/2020 09:30
Bantah PDIP, DKI: Kampung Akuarium Bisa Dibangun Rumah Susun
Dua orang anak bermain di Kampung Akuarium, Jakarta, Rabu (19/8/2020)(Antara/ivan Awal Lingga)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan kawasan Kampung Akuarium bisa dibangun untuk rumah susun. Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko.

Ia mengklaim tanah di kawasan tersebut sebagai sub zona pemerintah daerah (P3), sehingga pembangunan tempat hunian di Kampung Akuarium tidak bermasalah.

"Diizinkan untuk kegiatan rumah susun oleh pemerintah," kata Sarjoko saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (19/8).

Pernyataan Sarjoko tersebut sekaligus membantah pernyataan dari Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta yang menuding Gubernur Anies Baswedan telah melanggar peraturan daerah (perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Baca juga: DKI Bantah Kampung Susun Akuarium Langgar Perda

Dalam dokumen perda RDTR Nomor 1 Tahun 2014 pada Pasal 601, pada bagian zona pemanfaatan ruang Kecamatan Penjaringan, tertulis sub zona P3 adalah zona pemerintahan daerah. Namun Sarjoko tak merincikan soal zonasi wilayah itu.

Ia menyerahkan kepada Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI, namun hingga saat ini belum ada respons dari dinas tersebut.

Kawasan Kampung Akuarium bakal diubah menjadi tempat hunian layak yang berdiri di lahan seluas 10.000 meter persegi. Terdiri dari 5 blok bangunan dengan 241 unit hunian dengan biaya Rp62 miliar.

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Johny Simanjutak berpendapat apa yang dikerjakan Anies Baswedan terkait pembangunan Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara adalah salah besar.

"Tindakan Anies itu sangat serius kesalahannya. Kawasan Akuarium itu kan masih masuk zona merah atau kawasan pemerintahan. Enggak bisa untuk dibangun permukiman," tegas Johny kepada mediaindonesia.com, Selasa (18/8). (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya