Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan kawasan Kampung Akuarium bisa dibangun untuk rumah susun. Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko.
Ia mengklaim tanah di kawasan tersebut sebagai sub zona pemerintah daerah (P3), sehingga pembangunan tempat hunian di Kampung Akuarium tidak bermasalah.
"Diizinkan untuk kegiatan rumah susun oleh pemerintah," kata Sarjoko saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (19/8).
Pernyataan Sarjoko tersebut sekaligus membantah pernyataan dari Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta yang menuding Gubernur Anies Baswedan telah melanggar peraturan daerah (perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Baca juga: DKI Bantah Kampung Susun Akuarium Langgar Perda
Ia menyerahkan kepada Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI, namun hingga saat ini belum ada respons dari dinas tersebut.
Kawasan Kampung Akuarium bakal diubah menjadi tempat hunian layak yang berdiri di lahan seluas 10.000 meter persegi. Terdiri dari 5 blok bangunan dengan 241 unit hunian dengan biaya Rp62 miliar.
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Johny Simanjutak berpendapat apa yang dikerjakan Anies Baswedan terkait pembangunan Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara adalah salah besar.
"Tindakan Anies itu sangat serius kesalahannya. Kawasan Akuarium itu kan masih masuk zona merah atau kawasan pemerintahan. Enggak bisa untuk dibangun permukiman," tegas Johny kepada mediaindonesia.com, Selasa (18/8). (OL-14)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Bawaslu akan mengklarifikasi laporan DPD PDI Perjuangan Jawa Barat soal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Semua daerah didorong untuk berkoalisi dengan parpol lain karena membangun daerah harus dilakukan bersama-sama
Obor Api Perjuangan diserahkan oleh Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah H Sumanto kepada Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ketut Sustiawan.
PDI Perjuangan merekomendasikan Ono Surono sebagai Bakal Calon Gubernur Jawa Barat yang akan bertarung di Pilkada 2024.
Sikap itu merupakan penolakan atas praktik kolonialisme oleh Israel
Muhadjir Effendy mengatakan Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) memahami kondisi Indonesia terkait polemik keikutsertaan Israel di Piala Dunia U-20.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved