Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Satu Pejabat Kejaksaan Negeri Depok Terpapar Covid-19

Kisar Rajaguguk
13/8/2020 13:33
Satu Pejabat Kejaksaan Negeri Depok Terpapar Covid-19
rapid test drive thru(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

SATU pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok terkonfirmasi reaktif virus korona atau covid-19. Terpaparnya pejabat kejaksaan tersebut diketahui setelah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Kalimulia, Cilodong, Kota Depok, menggelar rapid tes, Rabu (12/8).

"Ya benar satu orang terdampak covid-19. Dia (salah satu pejabat) di Kejaksaan Negeri Kota Depok," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Yudi Triadi saat dihubungi di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jalan Boulevard, Cilodong, Kota Depok, Kamis (13/8), pukul 10.02 WIB. 

Ia mengatakan, kejadian itu bermula ketika beberapa orang pejabat dan pegawai menjalani rapid tes yang dilakukan UPTD Puskemas, Cilodong.

Mengetahui anak buanya terpapar virus covid-19, Yudi langsung mengambil langkah-langkah yakni melakukan isolasi mandiri di rumah terhadap pejabat yang bersangkutan, kemudian menginformasikan hasil rapid tes tersebut kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Gedung Balai Kota Kota Depok.

"Untuk sambil menunggu dilakukan pemeriksaan swab tes lanjutan, pejabat yang bersangkutan melakukan isolasi mandiri," ujar Yudi kepada Media Indonesia.

Baca juga: Mendagri Minta tidak Hanya Depok yang Ikut Gerakan 2 Juta Masker

Dijelaskan Yudi, pihak kejaksaan telah dua kali ini menggelar rapid tes.

"Hari pertama rapid tes, pejabat yang bersangkutan tersebut negatif covid-19. Justru di hari berikutnya atau yang kali kedua ini dia terpapar virus covid-19," ungkapnya.

Lanjut Yudi, Kejaksaan selaku melakukan langkah-langkah antisipasi, baik itu physical distancing maupun social distancing. 

"Kemarin, Gedung Kejaksaan langsung didisinfektan untuk mencegah terjadinya infeksi atau pencemaran yang ditimbulkan virus covid-19. Pada pagi hari ini dilakukan disinfektan di kantor kejaksaan, " tukasnya.

"Meskipun ada terinfeksi covid-19, layanan hukum di kejaksaan berjalan seperti hari-hari biasa".(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya