Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Ini Mekanisme Penilangan Ganjil Genap ala Manual dan e-TLE

Tri Subarkah
10/8/2020 10:01
Ini Mekanisme Penilangan Ganjil Genap ala Manual dan e-TLE
Polantas memberikan sosialisasi kepada pengendara yang melanggar saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap di Jakarta(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan tilang terhadap pelanggar kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta. Menurut Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo, ada dua mekanisme penilangan yang dilakukan polisi, yakni metode manual dan e-TLE.

Sambodo menyebut penilangan secara manual oleh petugas diterapkan di sepanjang 12 ruas jalan. Sedangkan 13 ruas jalan menggunakan tilang elektrik.

"13 kawasan itu ada kamera e-TLE, 12 kawasan tidak. Jadi di 13 kawasan maka penindakannya dengan menggunakan kamera, sementara di 12 kawasan yang tidak ada kameranya, maka penindakannya secara manual," kata Sambodo di Jakarta, Senin (10/8).

Pengendara roda empat yang telah melanggar kebijakan gage di jalur e-TLE, maka datanya akan ter-input ke dalam sistem Ditlantas PMJ. Apabila pengendara tersebut kembali melakukan pelanggaran yang sama, namun di jalur non e-TLE, mereka dapat melakukan konfirmasi ke petugas agar tidak terjadi duplikasi data. Begitu pula sebaliknya.

Baca juga:  Penindakan Pelanggar Ganjil Genap Secara Manual dan e-TLE

Namun, Sambodo menjelaskan, hal itu hanya berlaku apabila pengendara melakukan pelanggaran pada hari yang sama di periode waktu yang sama.

"Kalau ada masyarakat yang sudah ditilang secara ala anggota (manual) di jam yang sama, di waktu yang sama, di hari yang sama, di ruas jalan yang sama, kemudian dia kemudian ketilang lagi sama e-TLe, dia bisa melakukan konfirmasi, 'Pak saya sudah ditilang secara manual, sehingga tidak jadi duplikasi," papar Sambodo.

Diketahui, pelanggar kebijakan ganjil genap akan ditilang dengan Pasal 287 Ayat (1) mengenai pelanggaran rambu UU LLAJ No. 22 Tahun 2009. Adapun denda maksimalnya yakni Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.

Penindakan pelanggar ganjil genap dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan sosialisasi selama satu minggu terakhir sejak Senin (3/8) lalu. Kebijakan tersebut sebelumnya dinonaktifkan pada Maret lalu karena pandemi covid-19.

Namun memasuki pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi menuju kenormalan baru, kebijakan itu kembali diaktifkan. Selain berfungsi mengurai kemacetan, tujuan pemberlakuan gage saat ini adalah untuk menekan transmisi covid-19.

Selama masa sosialisasi, Sambodo menyebut ganjil genap berhasil menekan kepadatan lalu lintas pada jam penerapan gage hingga 42%. Penerapan gage berlangsung dari jam 06.00-10 dan 16.00-21.00 WIB pada hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya