Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Penindakan Pelanggar Ganjil Genap Secara Manual dan e-TLE

Tri Subarkah
10/8/2020 08:39
Penindakan Pelanggar Ganjil Genap Secara Manual dan e-TLE
Polantas memantau kendaraan saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

DIREKTORAT Lalu Lintas mulai kembali menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan ibu kota. Pengendara roda empat bernomor polisi ganjil yang kedapatan melintas perlu mencari jalan alternatif lain.

Ditlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada dua jenis penindakan yang dilakukan oleh polisi yakni secara manual dan dengan kamera e-TLE.

"Dari 25 kawasan, 13 kawasan itu ada kamera e-TLE, 12 kawasan tidak. Jadi di 13 kawasan maka penindakannya dengan menggunakan kamera, sementara di 12 kawasan yang tidak ada kameranya, maka penindakannya secara manual," papar Sambodo.

Penindakan pelanggar ganjil genap dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan sosialisasi selama satu minggu terakhir sejak Senin (3/8) lalu. Kebijakan tersebut sebelumnya dinonaktifkan pada Maret karena pandemi covid-19.

Namun memasuki pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi menuju kenormalan baru, kebijakan itu kembali diaktifkan. Selain berfungsi mengurai kemacetan, tujuan pemberlakuan ganjil genap saat ini adalah untuk menekan transmisi covid-19.Terpisah,

Baca juga: Ganjil Genap Diterapkan, Volume Penumpang KRL Malah Turun

Penerapan gage Jakarta dilaksanakan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB kecuali hari libur nasional.

Adapun ke-25 ruas jalan yang memberlakukan gage, yakni:

Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal S Parman mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

Kemudian, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan.

Lalu, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur; mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya