Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
MEDIA sosial baik Instagram maupun Twitter dihebohkan dengan cerita seorang perempuan berinisial AF yang menjadi korban rudapaksa di rumahnya sendiri di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
AF menyebut peristiwa tersebut terjadi pada 13 Agustus 2019. Selain merudapaksa, pelaku juga melakukan teror terhadap AF. Menurut AF, ia telah melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan. Menurutnya, saat ini polisi sedang memburu pelaku.
"Polres Tangsel telah menerima pengaduan korban, pelaku dalam pencarian anggota kami," kata Iman saat dikonfirmasi, Sabtu (8/7).
Baca juga : Kelompok Pengoplos Tabung Gas Ditangkap
Saat melaporkan kasus tersebut, Iman mengatakan bahwa korban tidak mengetahui atau mengenal pelaku. Namun ia memastikan bahwa saat ini, pihaknya telah mengantongi identitas pelaku. Dalam unggahannya di media sosial, AF menyebut bahwa pelaku bernama Raffi Idzamallah yang tinggal di perkampungan Bintaro Sektor 9.
Berdasarkan unggahannya, rudapaksa tersebut terjadi setelah AF bangun dari tidur. Ia merasa ada bayangan hitam dari seseorang yang membangunkannya. Saat mengikuti orang tersebut ke kamar rias, AF melihat pria yang tidak pernah dilihatnya sama sekali.
Pria yang diketahui bernama Raffi memukul kepala AF hingga berdarah dan tidak sadarkan diri. Selain itu, ia juga mengancam dengan sebilah pisau agar tidak teriak sebelum akhirnya merudapaksa AF. (OL-7)
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
Berdasarkan data dari situs pemantau gangguan Downdetector, laporan mulai meroket sejak pukul 07.40 WIB. Skala gangguan ini cukup luas, mencakup pengguna di Amerika Serikat, Eropa
KETUA DPR RI Puan Maharani mengaku mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) soal aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Berbagai elemen masyarakat sipil, praktisi pendidikan, dan perwakilan legislatif menyerukan peninjauan ulang yang mendalam terhadap rencana implementasi PP Tunas.
Masifkan Sosialisasi, Kuatkan Literasi Digital dan Penggunaan Internet Sehat
Kasus ini bermula dari rapuhnya harmonisasi komunikasi di ruang digital
Melalui platform seperti YouTube dan Instagram, Endar Yuliwanto tidak hanya membagikan rutinitas harian seorang pegawai, tetapi juga membedah perspektif mendalam mengenai kewirausahaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved